Enam Kesepakatan Hasil Musyawarah soal Ibadah Non-Muslim di Desa Rajeg

7 Desember 2017 15:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertemuan Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera  (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Beredar surat berita acara terkait peraturan kegiatan bagi warga non-Muslim di RW 06 perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Menyikapi hal itu, Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif menggelar rapat koordinasi di Balai Desa Rajeg.
ADVERTISEMENT
Pertemuan pada Kamis (7/12), dihadiri oleh Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, Kapolsek Rajeg AKP DP Ambarita, Danramil 17/Rajeg Kodim 0506/TGR Kapten Kav M Bakir, Kepala Desa Rajeg Yanto Firmanto,
Ketua RW 06 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Anthony R, dan Camat Rajeg, A Patoni. Dalam pertemuan itu dibahas tentang isi dari surat yang beredar.
Surat pernyataan kesepakatan warga RW 06, Rajeg (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Surat pernyataan kesepakatan warga RW 06, Rajeg (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
"Saya didampingi Kakesbangpol dan Kasat Pol PP untuk langsung menuju ke kantor Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg. Bertemu dengan Pak Camat, Kapolsek, Danranmil, serta Ketua RW maupun RT untuk memastikan tentang beredarnya surat tersebut. Untuk sekaligus menentukan atau untuk sekaligus melakukan kesepakatan bersama," ujar Sabilul Alif kepada kumparan (kumparan.com) usai pertemuan.
Pertemuan Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera  (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Dalam pertemuan itu juga disepakati enam hal. Pertama, membenarkan tentang beredarnya surat berita acara peraturan untuk warga non-Muslim tersebut. Namun keberadaan surat tersebut masih dalam rancangan dan hanya beredar di kalangan terbatas, serta surat tersebut juga belum diberlakukan dan dinyatakan tidak berlaku.
ADVERTISEMENT
"Kedua, kegiatan rutin masyarakat dapat berlangsung sebagaimana mestinya sesuai dengan norma yang ada. Ketiga, segala kegiatan kemasyarakatan saat ini dan seterusnya yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan dikoordinasikan dengan Ketua RT, RW, kepala desa dan unsur muspika," ungkap Sabilul Alif saat membacakan isi surat kesepakatan.
Pertemuan Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera  (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Masyarakat Desa Rajeg juga sepakat menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah.
"Kami akan mengedepankan hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman negara yang patut dipatuhi," ujar Sabilul Alif membacakan poin keenam.
Surat pernyataan dan komitmen bersama itu ditandatangani oleh seluruh pejabat yang hadir.
Terkait penyebaran surat yang bermasalah, Sabilul mengatakan tidak akan menindak siapa pun karena penyebaran bukan berkaitan pornografi atau yang melanggar ITE.
ADVERTISEMENT
"Itu kan bukan pornografi ya. Jadi tidak perlu (ditindak)," ungkapnya usai pertemuan.
Ramai surat ini bermula dari beredarnya surat aturan beribadah bagi non-Muslim di Desa Rajeg. Dalam surat itu ada aturan yang ditandatangani RT/RW dan kepala desa. Surat ini menyebar di media sosial, dan kemudian pihak kepolisian turun tangan.
Berikut surat aturan yang kini tak berlaku lagi.
Rapat membahas kegiatan non muslim di Desa Rajeg. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat membahas kegiatan non muslim di Desa Rajeg. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)