news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Fadel Muhammad Jadi Pimpinan MPR dari Unsur DPD

2 Oktober 2019 23:21 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fadel Muhammad saat mengikuti rapat pleno pemilihan perwakilan DPD RI untuk masuk ke bursa pemilihan Ketua MPR RI periode 2019-2024 di Gedung Nusantara V, Jakarta, Selasa (2/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fadel Muhammad saat mengikuti rapat pleno pemilihan perwakilan DPD RI untuk masuk ke bursa pemilihan Ketua MPR RI periode 2019-2024 di Gedung Nusantara V, Jakarta, Selasa (2/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Fadel Muhammad terpilih menjadi pimpinan MPR dari unsur DPD RI. Fadel terpilih melalui proses pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pemungutan suara tersebut, Fadel memperoleh suara 59 suara. Jumlah itu mengalahkan kandidat lainnya, GKR Hemas (46 suara), Yorrys Raweyai (16 suara), dan Dedi Iskandar Batubara (5 suara).
Dari 136 anggota DPD RI,hanya 10 orang saja yang tidak ikut memberikan suara. Dengan dipilihnya Fadel, pelantikan pimpinan MPR akan digelar pada Kamis (3/10).
"Dengan ditetapkan pimpinan mpr dari unsur dpd, maka selesai lah rapat kita di DPD, kami mengucapkan selamat Pak Fadel Muhammad," kata pimpinan sidang Abraham Lianto di Gedung MPR, Jakarta, Selasa (2/10).
Proses pemungutan suara itu diakhiri dengan teriakan "Rekonsiliasi" dari salah satu anggota DPD. Tak hanya itu, bacaan salawat juga dilantunkan selama sekitar lima menit usai Fadel ditetapkan sebagai pimpinan MPR.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang juga menjadi kandidat pimpinan MPR dari unsur DPD tersingkir. Dalam proses pemilihan tersebut, Jimly menyerahkan suaranya untuk GKR Hemas.
Dalam pemilihan Ketua MPR dari unsur DPD, dibagi empat wilayah yaitu Timur I, Timur II, Barat I, dan Barat II. Masing-masing wilayah mengajukan satu nama. Kemudian, dari 4 nama yang diajukan oleh wilayah tersebut, akan dipilih kandidat dengan suara terbanyak melalui sistem voting.
Interupsi sempat mewarnai penetapan empat kandidat pimpinan MPR itu. Khususnya untuk penentuan wakil dari Barat II. Ada beberapa senator yang tak setuju Hemas maju mewakili Barat II karena ia dinilai telah melanggar etik saat masih menjadi pimpinan DPD di periode 2014-2019.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, pada periode lalu dia sempat dijatuhi sanksi pemberhentian oleh Badan Kehormatan DPD. BK DPD menilai Hemas jarang datang rapat-rapat DPD. Namun pada akhirnya anggota DPD dari sub wilayah Barat II sepakat mengusulkan GKR Hemas.