Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Fahmi soal Dituntut 5 Tahun Penjara: KPK Seperti Tak Punya Tuhan
20 Februari 2019 14:06 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
ADVERTISEMENT
Napi penghuni Lapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah, geram dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan yang dijatuhkan jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Tuntutan itu merupakan ancaman pidana maksimal dalam dakwaan Fahmi sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.
Ia menilai tuntutan atas perbuatannya menyuap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen itu berlebihan. Sebab ia merasa telah kooperatif selama penyidikan hingga persidangan namun justru seperti dijebak KPK
“Saya sudah kooperatif. Kita lihat semua orang lain, semua kooperatif cuma dijebak sama KPK. Jadi, sudah ada distrust (ketidakpercayaan) percuma kooperatif sama KPK. Kalau KPK caranya begini sewenang-wenang, sepertinya KPK ini enggak punya Tuhan,” ketus Fahmi usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/2).
Meski mengakui kesalahan, Fahmi menilai tuntutan jaksa terlalu berat. Menurut suami aktris Inneke Koesherawaty itu, kasus suap yang menjeratnya tak merugikan negara. Sebab uang yang ia pakai untuk menyuap Wahid bersumber dari dana pribadi.
ADVERTISEMENT
“Saya ini kan bukan orang siapa-siapa. Dengan dituntut maksimal kita tahu lah kita bandingkan dengan yang benar-benar penyelenggara negara. Ini kan uang saya yang pribadi,” katanya.
“Pihak yang harusnya hukumannya besar yang benar-benar mengambil uang rakyat. Kita lihat saya bandingkan kita dikasih hukuman maksimal. Semua orang yang koorperatif dibohongin sama dia (KPK) disuruh kooperatif semua. Tapi tidak ada yang dikasih suruh kooperatif,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, jaksa menilai Fahmi terbukti memberikan sejumlah uang dan barang kepada Wahid yakni mobil jenis double cabin merek Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, satu buah tas clutch, sandal dan uang yang berjumlah Rp 39,5 juta.
ADVERTISEMENT
Uang dan barang yang diberikan Fahmi ke Wahid itu sebagai imbal dari berbagai fasilitas istimewa yang ia terima selama berada di dalam Lapas. Di antaranya fasilitas kamar seperti AC, kulkas, TV kabel, dan kasur spring bed.
Selain itu Fahmi juga diberikan izin bisnis untuk mengelola kebutuhan para warga binaan seperti merenovasi sel, jasa pembuatan saung, serta bilik asmara yang tarifnya Rp 650 ribu.