Fahmi soal Dituntut 5 Tahun Penjara: KPK Seperti Tak Punya Tuhan

20 Februari 2019 14:06 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fahmi Darmawansyah menjalani sidang perdana di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/12). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Fahmi Darmawansyah menjalani sidang perdana di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/12). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Napi penghuni Lapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah, geram dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan yang dijatuhkan jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Tuntutan itu merupakan ancaman pidana maksimal dalam dakwaan Fahmi sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.
Ia menilai tuntutan atas perbuatannya menyuap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen itu berlebihan. Sebab ia merasa telah kooperatif selama penyidikan hingga persidangan namun justru seperti dijebak KPK
“Saya sudah kooperatif. Kita lihat semua orang lain, semua kooperatif cuma dijebak sama KPK. Jadi, sudah ada distrust (ketidakpercayaan) percuma kooperatif sama KPK. Kalau KPK caranya begini sewenang-wenang, sepertinya KPK ini enggak punya Tuhan,” ketus Fahmi usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/2).
Meski mengakui kesalahan, Fahmi menilai tuntutan jaksa terlalu berat. Menurut suami aktris Inneke Koesherawaty itu, kasus suap yang menjeratnya tak merugikan negara. Sebab uang yang ia pakai untuk menyuap Wahid bersumber dari dana pribadi.
ADVERTISEMENT
Fahmi menilai, tuntutan jaksa sangat zalim. Seharusnya, kata Fahmi, jaksa memberikan tuntutan maksimal kepada penyelenggara negara yang benar-benar merugikan negara.
Narapidana LP Sukamiskin Fahmi Darmawansyah (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
“Saya ini kan bukan orang siapa-siapa. Dengan dituntut maksimal kita tahu lah kita bandingkan dengan yang benar-benar penyelenggara negara. Ini kan uang saya yang pribadi,” katanya.
“Pihak yang harusnya hukumannya besar yang benar-benar mengambil uang rakyat. Kita lihat saya bandingkan kita dikasih hukuman maksimal. Semua orang yang koorperatif dibohongin sama dia (KPK) disuruh kooperatif semua. Tapi tidak ada yang dikasih suruh kooperatif,” lanjutnya.
Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Dalam kasus ini, jaksa menilai Fahmi terbukti memberikan sejumlah uang dan barang kepada Wahid yakni mobil jenis double cabin merek Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, satu buah tas clutch, sandal dan uang yang berjumlah Rp 39,5 juta.
ADVERTISEMENT
Uang dan barang yang diberikan Fahmi ke Wahid itu sebagai imbal dari berbagai fasilitas istimewa yang ia terima selama berada di dalam Lapas. Di antaranya fasilitas kamar seperti AC, kulkas, TV kabel, dan kasur spring bed.
Selain itu Fahmi juga diberikan izin bisnis untuk mengelola kebutuhan para warga binaan seperti merenovasi sel, jasa pembuatan saung, serta bilik asmara yang tarifnya Rp 650 ribu.