news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Fahri soal Syarat Mundur Bacaleg PKS: Ngawur dan Menentang UUD

13 Juli 2018 11:47 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
PKS mensyaratkan kadernya yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal. Politikus PKS Fahri Hamzah kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
ADVERTISEMENT
"Bagaimana cara anda menjadi wakil rakyat sementara nyawa anda dipegang partai. Itulah tindakan menentang UUD dari PKS," ujar Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/7).
Menurut Fahri, kebijakan yang diterapkan PKS itu ngawur dan terkesan memaksa. Sebab, dalam pandangannya, hal itu akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat karena wakil rakyat yang terpilih sewaktu-waktu bisa ditarik oleh partai.
Oleh karena itu, Fahri bahkan menyarankan agar masyarakat tak usah memilih calon anggota legislatif dari PKS.
"Kenapa? kalau Anda pilih, karena nyawanya sudah dipegang oleh partainya kok. Tiba-tiba partai narik dia hanya dengan membubuhkan tanggal, orang itu hilang. Ngawurkan pimpinan PKS itu," ungkapnya.
Fahri mengatakan, ironi jika aturan itu tetap diterapkan oleh partainya. Menurutnya, caleg bisa terpilih karena ia dipercaya oleh rakyat. Namun, sayangnya, ia bisa mundur sewaktu-waktu jika diminta partai.
Fahri Hamzah usai rapat paripurna (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fahri Hamzah usai rapat paripurna (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
"Anda mengijon (menukar-red) suara rakyat. Saya dipilih rakyat NTB tapi nyawa saya sudah dipegang oleh DPP untuk sekadar ditaro tanggal, saya tiba-tiba hilang jadi anggota DPR. Itu kan pengkhianatan kepada mekanisme demokrasi dan mekanisme pemilu," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Politikus PKS Mardani Ali Sera menjelaskan, regulasi soal surat mundur itu dibuat agar kasus yang menimpa Fahri Hamzah tak terulang.
"Sebetulnya itu kewenangan tiap partai membuat aturan karena kasus Fahri kemarin. Ada kasus Golkar yang ketika mau direposisi agak susah memang menjadi dualisme. Padahal peserta pemilu itu adalah partai," kata Mardani di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/7).
Ia menegaskan, cara tersebut sengaja digunakan untuk mencari caleg yang sesuai dengan kriteria partainya. Sehingga, jika ada yang kader yang tak sesuai dengan prosedur partai, maka siap untuk mengundurkan diri.
Terkait kasus Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR itu dipecat sebagai kader pada 2016 lalu karena dianggap tidak sesuai dengan cara pikir PKS. Fahri lalu menggugat pemecatan itu ke pengadilan dan hingga kini belum terbit putusan kasasinya.
ADVERTISEMENT