Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Fakta Terkini Terkait Penahanan Habib Bahar
20 Desember 2018 5:18 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Barat resmi menahan Habib Bahar bin Smith mulai Selasa (18/12) malam. Bahar ditahan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur di Bogor.
ADVERTISEMENT
Kedua anak yang masih di bawah umur tersebut berinisial CAJ dan MKU, Bahar Smith secara bergantian memukuli korban secara bergantian di pondok pesantren miliknya. Penganiayaan diduga karena penceramah berusia 35 tahun itu kesal dengan salah satu korban yang mengaku sebagai dirinya dalam sebuah acara di Bali.
"BS sudah ditahan di Polda Jabar dan yang lainnya ditahan di Polres Bogor," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (18/12).
Selain Bahar, polisi juga menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima orang ini adalah orang suruhan Bahar untuk menjemput paksa dan juga ikut menganiaya korban.
Berikut sejumlah fakta terkini terkait kasus yang menjerat Bahar:
1. Aksi Penganiayaan Bahar Terekam Kamera
Polisi menemukan bukti rekaman aksi penganiayaan yang diduga dilakukan Bahar pada 1 Desember lalu. Dalam video itu, Bahar terlihat tengah menganiaya kedua korban.
ADVERTISEMENT
Akibat penganiayaan tersebut, kedua korban mengalami luka di bagian wajah. Keduanya juga digunduli oleh para tersangka.
“Bahkan aksi penganiayaan itu disaksikan langsung oleh orang tuanya,” kata Irjen Agung.
2. Bahar Perintahkan Orang Jemput Paksa Kedua Korban
Bahar diduga memerintahkan orang suruhan untuk menjemput paksa kedua korban. Penjemputan paksa dilakukan sebelum aksi penganiayaan terhadap CAJ dan MJU terjadi.
“Aksi penjemputan paksa itu diperintah saudara BS,” ujar Irjen Agung.
Kedua korban dijemput paksa menuju pondok pesantren milik Bahar. Mereka kemudian dianiaya secara bergantian.
3. Bahar Diduga Dapat Perintah untuk Kabur ke Luar Negeri
Polisi melakukan penahanan usai mendapati upaya pihak tertentu membawa Bahar pergi ke luar negeri. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut informasi upaya membawa lari Bahar ke luar negeri sudah didapat penyidik.
ADVERTISEMENT
“Adanya informasi tersangka BS (Bahar bin Smith) akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan,” kata Brigjen Dedi Prasetyo kepada kumparan, Rabu (19/12).
Selain itu, Dedi mengungkapkan jelang menjalani pemeriksaan di Polda Jabar, Bahar sudah tidak lagi menggunakan alat komunikasi. Bahar juga mulai mengganti namanya menjadi Rizal.
4. Bahar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Polisi menjerat Bahar bersama lima tersangka lainnya dengan empat pasal sekaligus. Yakni Pasal 170, 351, 333 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ya ancaman dari tiap pasal itu di atas 5 tahun. Saudara BS itu sebagai aktor intelektual di tiga pasal itu," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/12).
Dalam kasus Bahar ini, kata Dedi, polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti. Bukti itu yaitu keterangan dari tujuh saksi, visum dua korban, bukti petunjuk, dan keterangan ahli.
ADVERTISEMENT
5. Bahar Minta Pengikutnya Tak Buat Kerusuhan
Setelah ditahan, Bahar memberi pesan kepada pengikutnya agar tak membuat kerusuhan. Pesan audio itu diunggah sahabatnya, Derry Sulaiman, di akun instagram @derrysulaiman, Rabu (19/12).
"Dan kepada jemaah, harus terima dengan lapangan dada, jangan turun ke jalan, jangan membuat rusuh, jangan mengepung kantor polisi," kata Bahar.
Menurut Bahar, apabila terjadi kerusuhan, maka akan membuat kedaulatan Indonesia terganggu. "Akan menjadi celah negara asing mengganggu kedaulatan Indonesia. Sedangkan saya tidak ada nilainya dibandingkan keutuhan NKRI," terang Bahar.
6. Pengacara Minta Penahanan Bahar Ditangguhkan
Pengacara Bahar, Azis Yanuar, mengajukan penangguhan penahanan Bahar. Surat permohonan penangguhan penahanan telah dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Jabar sejak Bahar resmi ditahan.
ADVERTISEMENT
Penangguhan penahanan diminta karena Bahar selama diperiksa kooperatif dan dijamin tidak ada niatan untuk melarikan diri.
“Alasannya dia juga sakit. Sakit maag kronis,” ujar Azis saat dihubungi kumparan, Rabu (19/12).
7. Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Presiden Jokowi oleh Bahar Tetap Diproses
Selain Polda Jabar, di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Bahar juga terjerat kasus pidana. Bahar menjadi tersangka atas kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo dalam salah satu isi ceramahnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menegaskan kasus yang menjerat Bahar itu akan terus diproses. Meskipun, Bahar telah ditahan di Polda Jabar.
"Itu beda kasus, di sini penyidikan tetap jalan," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/12).
ADVERTISEMENT