FPI Belum Lengkapi 5 Syarat Izin, Salah Satunya Rekomendasi Kemenag

30 Juli 2019 18:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil FPI di aksi reuni 212. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil FPI di aksi reuni 212. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas izin perpanjangan sebagai ormas bagi Front Pembela Islam (FPI). Ternyata, ada berkas yang belum dipenuhi FPI.
ADVERTISEMENT
"Permohonan pendaftaran ulang SKT atas nama organisasi Front Pembela Islam (FPI) masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi," ucap Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, kepada kumparan, Selasa (30/7).
Soedarmo merinci, ada 5 berkas yang belum dilengkapi FPI. Salah satunya adalah rekomendasi Kementerian Agama karena ormas pimpinan Rizieq Syihab itu, khusus dalam bidang agama.
Berikut 5 berkas yang belum dilengkapi FPI ke Kemendagri:
a. Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
b. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal dan dokumen belum ditandatangani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
c. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan bermaterai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Lampiran huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
d. Surat pernyataan belum menyatakan bahwa nama, lambang bendera, simbol, atribut belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
e. Rekomendasi Kementerian Agama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
ADVERTISEMENT