GarudaFood Pastikan Produknya Aman Dikonsumsi

24 Maret 2018 17:02 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajanan dilarang untuk anak di bawah 5 tahun. (Foto: Eka Nurjanah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jajanan dilarang untuk anak di bawah 5 tahun. (Foto: Eka Nurjanah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pesan berantai soal jajanan yang dianjurkan untuk tidak dikonsumsi anak di bawah usia 5 tahun beredar di media sosial. Anjuran tersebut tercantum dalam kemasan produk jajanan.
ADVERTISEMENT
Salah satu jajanan yang disebutkan dalam pesan tersebut adalah produk GarudaFood. Memang dalam kemasan produk GarudaFood dicantumkan anjuran soal konsumsi tersebut.
Jajanan dilarang untuk anak di bawah 5 tahun. (Foto: Eka Nurjanah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jajanan dilarang untuk anak di bawah 5 tahun. (Foto: Eka Nurjanah/kumparan)
Menanggapi hal ini, GarudaFood memastikan produk mereka aman dikonsumsi dan sudah mendapat sertifikasi halal dan memenuhi aturan BPOM RI.
GarudaFood mencantumkan tulisan anjuran tersebut karena komitmen perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang mewajibkan semua makanan yang mengandung pemanis buatan harus mencantumkan imbauan tersebut dalam kemasannya. Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Communication & Relations Head PT GarudaFood Putra Putri Jaya, Dian Astriana.
"Seluruh proses produksi hingga pencantuman label keterangan pada kemasan produk GarudaFood telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan, dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) nomor 4 Tahun 2014 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis," kata Dian dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com) Jumat (24/3).
ADVERTISEMENT
Seluruh produk GarudaFood dipastikan telah terdaftar di BPOM RI, dan mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) yang diawali dengan tulisan BPOM RI MD atau BPOM RI ML, yang menyatakan bahwa produk tersebut telah memenuhi persyaratan dan aman untuk dikonsumsi.
Terkait berita soal kemananan Aspartam yang terdapat pada makanan, hal itu sudah mendapat klarifikasi dari BPOM. Aspartam sudah dikategorikan aman.
Dian menambahkan sebagai bentuk kehati-hatian, pencantuman peringatan pada label pangan sangat diperlukan karena merupakan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan. Dalam Peraturan Menteri tersebut salah satunya mewajibakan produsen untuk mencantumkan tulisan ‘menggunakan pemanis buatan, tidak disarankan untuk dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil dan ibu menyusui,’ pada kemasan produk yang mengandung pemanis buatan.
ADVERTISEMENT
Pencatuman itu sesuai dengan apa yang sudah dilakukan oleh GarudaFood. Sehingga masyarakat diimbau tidak perlu khawatir dengan produk GarudaFood karena GarudaFood memiliki sistem penjamin mutu (Quality Assurance System) untuk memastikan produk sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Semoga dengan adanya informasi ini, masyarakat menjadi paham mengenai peraturan ketentuan label pada produk kemasan yang beredar di pasaran. Jika masih ada pertanyaan atau masukan lain yang ingin disampaikan, silahkan menghubungi kami melalui 021-7289-7777 atau [email protected]," tutup Dian.