Gerindra Ikut Jamin Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Jaya Kusuma
zoom-in-whitePerbesar
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Jaya Kusuma

Waketum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (4/6) menyerahkan surat penjaminan penahanan Eggy Sudjana, tersangka kasus dugaan makar ke Polda Metro Jaya. Dasco melakukan penjaminan hari ini setelah mengetahui ada kekeliruan sebelumnya.

"Kita ada miss, saya cek Pak Eggi sudah ada yang jamin. Sudah masuk jaminannya, sementara yang lain-lain kan belum. Nah, sehingga saya menjamin yang belum ada penjamin. Ternyata informasinya keliru, surat jaminan itu belum sampai ke penyidik. Oleh karena itu sekalian saya hari ini jamin itu (penangguhan penahanan Eggi Sudjana)," kata Ahmad Dasco di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6).

Dasco berharap agar Eggy dapat secepatnya bebas. Meski begitu, keputusan tergantung kewenangan penyidik.

Politisi Gerindra, Sufmi Dasco. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

"Jadi proses penangguhan penahanannya, penjaminannya sudah saya masukan, sudah dikomunikasikan dengan penyidik dan sedang diproses. Nanti kapan keluarnya tergantung kewenangan penyidik. Dengan harapan secepatnya," ujar Dasco.

Sebenarnya, selain Eggy, Dasco juga menjamin lebih dari seratusann tahanan lain yang ditahan pada kerusuhan 21-22 Mei. Dasco berharap, Eggy bisa segera keluar menyusul beberapa tahanan lain yang sudah bebas.

"Banyak yang kita jamin. Sedang berjalan terus penangguhan penahanannya. Sudah sebagian besae keluar, ini kita tahap dua masih mau keluarkan tambahan sekitar 100 orang lagi," tutup Dasco.

embed from external kumparan

Eggi sebelumnya diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan sesuatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Eggi yang juga merupakan caleg PAN, dilaporkan oleh pendukung Jokowi, dengan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.