Gugatan Praperadilan 4 Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Ditolak

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan 4 pengamen asal Cipulir terkait kasus salah tangkap. Putusan itu dibacakan hakim tunggal Elfian dalam sidang pada Selasa (30/7).
"Menetapkan, menyatakan hak menuntut ganti kerugian para pemohon gugur karena kedaluarsa. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Elfian di muka sidang.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan ganti rugi yang diajukan pemohon sudah kedaluarsa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 PP 92 Tahun 2015.
"Yang berbunyi tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud di pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lambat 3 bulan, terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diterima," ucap Elfian.
Hakim juga menyebutkan, pemohon dalam hal ini kuasa hukum telah menerima petikan atau salinan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang menyatakan keempat pengamen tersebut tidak bersalah.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan kuasa hukum pemohon telah menerima petikan putusan PK nomor 131/pk/pid.sus/2015 tertanggal 19 Januari 2016 pada 11 Maret 2016. Sementara untuk salinan putusan, kuasa hukum para pemohon telah menerimanya pada 25 Maret 2019.
Hakim juga berpendapat, petikan dan salinan putusan kedudukannya sama dalam menentukan waktu untuk mengajukan permohonan ganti rugi.
"Menimbang jika dihitung sejak tanggal penerimaan petikan putusan tersebut 11 Maret 2016 sampai tanggal permohonan ini diajukan oleh para pemohon tanggal 21 Juni 2019. Sudah melebihi 3 tahun, yang berarti telah melebihi jangka waktu 3 bulan sebagaimana ditentukan pasal 7 ayat 1 PP 92/2015," jelas Elfian.
Gugatan praperadilan itu sebelumnya diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta atas kasus salah tangkap yang dialami empat orang pengamen yakni Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), dan Pau (16).
Mereka menuntut Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan untuk meminta maaf dan memberikan ganti rugi.
Kuasa hukum keempatnya dari LBH Jakarta, Oky Wirastama mengatakan, kasus ini terjadi pada 2013, di mana 4 pengamen itu ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya atas kasus pembunuhan sesama pengamen akibat rebutan lapak.
"Tanpa bukti yang sah secara hukum mereka kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa selama berada di dalam tahanan," kata Oky saat ditemui di PN Jaksel, Rabu (17/7).
Keempatnya juga telah menjalani hukuman tiga tahun penjara. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung akhirnya menyatakan keempatnya tidak bersalah.
Berbekal putusan MA itu, empat pengamen mengajukan permohonan praperadilan ganti kerugian ke pihak kepolisian, Kejati DKI dan Kemenkeu sebagai termohon. Total mereka meminta ganti rugi sebesar Rp 750 juta untuk empat pengamen ini.
