Gugatan Praperadilan Warga Kena Tilang CCTV Ditolak

20 Agustus 2019 11:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uji coba tilang CCTV (ETLE) di Jakarta dimulai 1 Oktober 2018 Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Uji coba tilang CCTV (ETLE) di Jakarta dimulai 1 Oktober 2018 Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang warga bernama Denny Andrian melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dilayangkan lantaran ia kena tilang CCTV. Yang digugat, adalah Kapolda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Denny menggugat setelah mobilnya terkena tilang di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, dekat JPO KemenPANRB, Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan oleh Denny pada 22 Juli 2019 dengan nomor register 89/pid.pra/2019/PN.Jkt.Sel.
Alasan Denny menggugat karena dia tak terima polisi mengirimkan surat tilang ke kediamannya. Sebab, pada saat ditilang, mobil miliknya dikemudikan oleh sepupunya bernama Mahfudi, bukan dirinya. Namun dia yang dibebani untuk bertanggung jawab atas tilang itu.
Ilustrasi sidang praperadilan. Foto: ANTARA FOTO/Nalendra
Rangkaian persidangan sudah dilakukan semenjak pendaftaran gugatan tersebut. Hingga pada hari ini, Selasa (20/8), majelis hakim membacakan putusannya. Majelis hakim menolak gugatan tersebut.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sebesar nihil," kata hakim tunggal Sudjarwanto, di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
ADVERTISEMENT
Hakim menyebut bahwa permohonan Denny bukan termasuk ranah praperadilan. Hal itu setelah memeriksa berkas pelaporan dan bukti-bukti yang diajukan. Hal itu juga diperkuat dalam proses eksepsi yang telah dilakukan.
"Surat (tilang) tersebut adalah surat Ditlantas merupakan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas. Terlepas penerbitan surat termohon tanggal 17 Juli tersebut dalam perkara dugaan pelanggaran lalu lintas," lanjut hakim.
"Akan tetapi oleh karena objek praperadilan telah diatur limitatif sebagaimana telah dipertimbangkan di atas dan sangat jelas, permohonan tidak sahnya surat e-tilang tanggal 17 Juli tidak termasuk dalam objek praperadilan," ungkap hakim.
Dengan demikian, petitum atau tuntutan dalam praperadilan ini tak diadili oleh hakim sebab praperadilannya saja sudah ditolak.
Adapun tuntutan Denny yang ditolak itu pada intinya adalah minta majelis hakim menganggap surat tilang yang diberikan oleh Polda Metro Jaya cacat hukum dan tidak sah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia juga meminta seluruh proses penyidikan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Polda Metro Jaya dihentikan. Serta memulihkan nama baik dirinya.