Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Gunakan Sabu, Mantan Pacar Syahrini Ditangkap Polisi
16 Januari 2019 14:23 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus empat orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 2.362,84 gram. Dari empat tersangka yang ditangkap, satu di antaranya merupakan mantan pacar artis Syahrini.
ADVERTISEMENT
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan, keempat tersangka yang ditangkap berinisial HS, SN, FK, dan TP. Donny juga membenarkan informasi yang menyebut salah satu tersangka berinisial HS adalah mantan pacar penyanyi Syahrini.
"Iya sih, tapi ya kami kan tidak mengejar terkait masalah pribadi. Sempat saya tanya ke yang bersangkutan iya benar (mantan kekasih Syahrini). Dia membenarkan," ujar Donny di Polda Metro Jaya, Rabu (16/1).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, keempat tersangka ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
"Dari penyelidikan ditemukan pada TKP di daerah Jakarta Utara di restaurant Yoshinoya sekitar pukul 21.30 malam. Kemudian tim ini mengamankan seorang laki-laki berinisial SN dengan barang bukti sabu seberat 5 gram," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (16/1).
Dari penangkapan SN, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus FK selaku penyedia sabu kepada SN. Dari tangan FK, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2.357 gram.
ADVERTISEMENT
"Setelah kita interogasi dari tersangka ternyata barang itu dari HK. HK ini masih kita cari dan DPO dan sudah kita lakukan pencekalan ke luar negeri," jelas Argo.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan tersangka HS dan TP yang berperan sebagai perantara antara FK dan HK. Namun polisi enggak menyebutkan nama lengkap HS yang disebut sebagai mantan kekasih artis Syahrini.
Keempatnya disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 115 ayat (2) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.