Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka-luka berat," ujar Ketua Majelis Edison Muhammad, saat membacakan putusan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (9/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta dan tetap berada dalam tahanan dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana 1 bulan.," lanjut hakim Edison.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan tersebut, hakim menilai Bahar bersama dua temannya, Agil Yahya dan Muhammad Abdul Basit, terbukti menganiaya dua remaja yakni CAJ dan MKU hingga babak belur.
Perbuatan itu dilakukan Bahar di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018.
Bahar menganiaya karena kesal CAJ telah berpura-pura sebagai dirinya di Bali. CAJ berpura-pura sebagai Bahar atas perintah MKU.
Hakim menyatakan yang memperberat vonis karena perbuatan Bahar mengakibatkan dua orang menjadi korban, merugikan nama dan santri di pesantren.
Sementara itu yang meringankan vonis karena Bahar berperilaku sopan, menyesali perbuatannya, dan berdamai dengan korbannya.
Sebelumnya saat diperiksa sebagai terdakwa, Bahar telah mengakui perbuatannya tersebut. Ia juga menyesal telah menganiaya MKU dan CAJ.
ADVERTISEMENT
Bahar menyatakan perbuatan itu ia lakukan semata-mata untuk menjaga harga diri istrinya dan dirinya sebagai cucu ke-31 dari Nabi Muhammad.