Habib Bahar Hadapi Sidang Vonis

Terdakwa dugaan penganiayaan remaja Habib Bahar bin Smith hari ini akan menjalani sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Selain Habib Bahar, juga menghadapi vonis adalah dua terdakwa lainnya yakni Agil Yahya dan Abdul Basith.
Sidang vonis Habib Bahar digelar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung.
"Tiga terdakwa sidang dengan agenda pembacaan putusan," kata Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali ketika dihubungi, Selasa (9/7).
Dalam kasus ini, Bahar bersama kedua temannya yakni Agil Yahya dan Muhammad Abdul Basith Iskandar didakwa menganiaya remaja berinisial CAJ dan MKU hingga babak belur di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018. Habib Bahar diduga menganiaya karena kesal kedua remaja itu telah berpura-pura sebagai dirinya di Bali.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut Bahar dengan pidana kurungan selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bahar dianggap melanggar Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam sidang tuntutan, Bahar mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap CAJ dan MKU.
