Habib Bahar: Jaksa, Hakim, Kita Akan Disidang di Pengadilan Allah

20 Juni 2019 14:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Terdakwa dugaan penganiayaan Habib Bahar bin Smith membacakan pembacaan nota keberatan atau pleidoi di persidangan lanjutan. Saat menutup pleidoinya, Bahar mengingatkan dirinya sendiri, pengacaranya, jaksa, hingga majelis hakim, tentang pengadilan akhirat.
ADVERTISEMENT
Pria yang diduga menganiaya dua remaja, yakni CAJ dan MKU, mengingatkan dirinya sendiri atas segala perbuatan yang tampak dan tidak tampak. Dia menyakini perbuatan tersebut akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah.
"Saya mengingatkan diri saya, wahai Bahar bin Smith segala yang saya lakukan, saya ingatkan saya segala yang saya lakukan, baik yang tampak atau yang tidak tampak, yang tersembunyi atau yang tidak tersembunyi, semua yang saya lakukan dan yang saya ucapkan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah. Saya ingatkan untuk diri saya," kata Bahar saat persidangan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Kamis (20/6).
Ia kemudian mengingatkan jaksa dan pengacaranya. Bahar mengatakan jaksa yang menuntutnya hari ini akan dituntut oleh Allah kelak di akhirat. Begitu pula, dengan pengacara yang membelanya.
ADVERTISEMENT
"Saya mengingatkan kepada saudara-saudara jaksa, sekarang Anda boleh menuntut siapapun di dunia. Tetapi kelak di akhirat anda akan dituntut oleh Sang Maha Penentu yaitu Allah SWT," ujar Bahar.
"Saya ingatkan kepada saudara-saudara penasehat hukum, sekarang Anda membela saya. Jika Anda membela saya, sedangkan saya benar, Anda mendapatkan pahala. Sedangkan kalau saya salah, Anda akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah," tambahnya.
Selanjutnya, Bahar juga mengingatkan kepada majelis hakim serta yang menghadiri persidangan bahwa kelak akan diadili oleh di pengadilan akhirat. Menurutnya, pengadilan tersebut merupakan pengadilan yang seadil-adilnya.
"Terakhir, saya mengingatkan Majelis Hakim Yang Mulia. Sekarang, majelis hakim menyidang saya, majelis hakim mengadili saya, kelak di akhirat, saya, penasihat hukum, penuntut umum, hadirin, dan majelis hakim, kita pun akan disidang di pengadilan Allah dan pengadilan Allah-lah pengadilan yang seadil-adilnya. Pengadilan yang maha adil," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Jaksa menuntut Bahar dengan pidana kurungan penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Bahar dianggap melanggar Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.