Habib Bahar: Saya Kehilangan Kepercayaan kepada Kepolisian

20 Juni 2019 14:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pleidoi atau nota keberatan.
ADVERTISEMENT
Di hadapan majelis hakim, Bahar membacakan pleidoi yang dibuatnya. Isi salah satu pleidoi itu adalah Bahar mengungkapkan ketidakpercayaan kepada institusi Polri.
Polisi, kata Bahar, tidak pernah menindaklanjuti laporannya secara cepat. Polisi menurut Bahar lebih cepat ketika ada laporan penganiayaan yang melibatkannya.
"Saya kehilangan kepercayaan kepada para penegak hukum yang ada di Indonesia, khususnya kepolisian. Karena selama ini kami membuat laporan tidak pernah ditanggapi," ujar Bahar, Kamis (20/6).
"Adapun ketika kami yang menjadi terlapor, secepat kilat. Dari saksi menjadi tersangka. Dari tersangka langsung ditahan," lanjut Bahar.
Bahar sebelumnya telah melaporkan dua muridnya, CAJ dan MKU, atas kasus penipuan ke polisi. Dia mengaku dua kali melaporkan CAJ dan MKU atas kasus yang sama. Namun, laporan itu hingga kini tak diproses polisi.
Terdakwa Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap dua remaja yakni CAJ dan MKU pada Kamis (20/6) di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Karena tak kunjung mendapat respons dari aparat, Bahar akhirnya melakukan caranya sendiri untuk memberikan hukuman kepada CAJ dan MKU. Dua remaja itu dianiaya oleh Bahar karena mengaku sebagai seorang habib pada sebuah acara di Bali tahun lalu.
Bahar tidak percaya dengan kepolisian, namun dia masih menaruh harapan kepada institusi peradilan. Khususnya, hakim ketua yang dianggapnya tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam menentukan putusan.
"Jikalau kepolisian bisa diintervensi, jikalau kejaksaan tidak bisa diintervensi, tetapi saya sangat yakin bahwasanya pengadilan tidak bisa diintervensi oleh siapapun dan saya yakin majelis hakim yang mulia, khususnya hakim ketua tidak bisa diintervensi oleh siapapun," ujar Bahar.
"Saya yakin majelis yang mulia tidak akan membenarkan yang salah, walaupun yang salah itu kawan dan tidak akan menyalahkan yang benar, walaupun yang benar itu tidak sejalan dengan majelis yang mulia," lanjut Bahar.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, jaksa menuntut Bahar dengan pidana kurungan selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Bahar dianggap melanggar Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.