Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan 2 remaja, Habib Bahar , merasa perkara yang menimpanya, hingga membuat ia ditahan, merupakan ketidakadilan hukum di rezim Jokowi.
ADVERTISEMENT
Hal itu ia katakan usai sidang ketiga dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi pengacaranya. Habib Bahar bahkan mewanti-wanti Jokowi saat ia nanti bebas dari masa penahanan.
“Sampaikan kepada Jokowi tunggu saya keluar. Tunggu saya keluar dan rasakan pedasnya lidah saya,” kata Habib Bahar usai sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (14/3).
Pada sidang sebelumnya, Rabu (6/3), Habib Bahar menyatakan tak takut dengan ancaman pidana yang menjeratnya. Sekalipun ia dijerat dengan tiga dakwaan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
"Tak peduli seberapa besar ancaman hukuman, siksaan, tetapi kami tak akan pernah tunduk kepada kezaliman," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Habib Bahar dan dua temannya didakwa telah menganiaya 2 remaja hingga babak belur di ponpes miliknya, Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018.
Jaksa menilai Habib Bahar menganiaya kedua korban karena telah berpura-pura sebagai dirinya.