Habib Bahar: Saya Memang Orang yang Keras

20 Juni 2019 13:59 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan Habib Bahar bin Smith membacakan nota keberatan atau pleidoi di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung. Dalam pleidoi yang dibuatnya itu, Bahar menuliskan berbagai hal.
ADVERTISEMENT
Salah satunya adalah dia mengaku merupakan orang yang keras. "Saya memang adalah orang yang keras jikalau saya hanya ingin mencari tahu," ujar Bahar ketika membacakan pleidoinya, Kamis (20/6).
Bahar menuturkan soal penganiayaan yang dilakukannya terhadap CAJ dan MKU didasari atas keinginan mencari tahu yang sesungguhnya terjadi atau bertabayun.
Hal yang ingin diketahuinya pada saat itu adalah informasi soal dua muridnya yang mengaku sebagai habib dalam sebuah acara di Bali tahun lalu. CAJ dan MKU adalah orang yang mengaku habib.
Habib Bahar bin Smith (tengah) menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Kalau membabi-buta, tidak mungkin saya suruh murid saya untuk menjemput dan membawa ke pondok, padahal saya punya ratusan ribu murid di daerah Jawa Barat apalagi Bogor," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sebelum menganiaya CAJ dan MKU, Bahar menjemput dua muridnya itu dari rumahnya masing-masing ke pondok pesantren. Di pondok pesantren itu, Bahar kemudian menganiaya keduanya hingga mengalami luka parah.
Dalam kasus ini, Bahar dan dua temannya yakni Agil Yahya serta Muhammad Abdul Basith Iskandar menganiaya CAJ dan MKU hingga babak belur di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018.
Jaksa menuntut Bahar dengan pidana kurungan selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Bahar dianggap melanggar Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT