Habib Bahar Terima Vonis 3 Tahun Penjara

17 Juli 2019 10:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar saat ciium Bendera Merah Putih di Kantor Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Selasa (9/7). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar saat ciium Bendera Merah Putih di Kantor Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Selasa (9/7). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith, telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus penganiayaan terhadap 2 remaja. Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar, memastikan kliennya tidak akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan.
ADVERTISEMENT
"Tidak (mengajukan banding)" kata dia melalui pesan singkat, Rabu (17/7).
Azis menuturkan, Bahar tidak mengajukan banding karena vonis yang diberikan jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Bahar menerima putusan tersebut.
"Karena Habib Bahar dituntut 6 tahun, lalu diputus 3 tahun. Itu sudah cukup bersyukur," ujar dia.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Bahar bersama dua temannya, Agil Yahya dan Muhammad Abdul Basit, terbukti menganiaya dua remaja yakni CAJ dan MKU hingga babak belur.
Perbuatan itu dilakukan Bahar di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018.
Bahar menganiaya karena kesal CAJ telah berpura-pura sebagai dirinya di Bali. CAJ berpura-pura sebagai Bahar atas perintah MKU.
ADVERTISEMENT