Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar

21 Maret 2019 12:33 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan penganiayaan 2 remaja, Habib Bahar bin Smith.
ADVERTISEMENT
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Edison saat membacakan putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (21/3).
Hakim menilai surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Ditolaknya eksepsi itu membuat sidang Habib Bahar dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Kamis (28/3).
"Oleh karena pemeriksaan ini dilanjutkan, saya minta kepada penuntut umum untuk memasukkan pembuktiannya dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya. Demikian, diputus dalam sidang ini," jelas hakim Edison.
Sementara itu usai sidang, Habib Bahar menerima putusan sela tersebut.
"Menerima putusan," kata Bahar singkat kepada wartawan
Sebelumnya dalam eksepsi yang dibacakan pengacaranya, Habib Bahar keberatan dengan lokasi sidang di Bandung.
ADVERTISEMENT
Sebab jika merujuk pada daerah pelanggaran terjadi (locus delicti), persidangan seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Cibinong.
Namun jaksa menilai keputusan penunjukan PN Bandung untuk menangani perkara Habib Bahar sudah tepat. Sebab hal itu dilandasi surat keputusan (SK) Ketua MA nomor: 24/KMA/SK/II/2019.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Selain itu pengacara Habib Bahar juga keberatan mengenai dakwaan penganiayaan anak. Sebab penyebutan anak untuk dua korban yang diduga dianiaya yakni MKU dan CAJ tidak tepat. Sebab, keduanya telah berusia 18 tahun, Sedangkan merujuk pada UU Perlindungan Anak, istilah anak adalah bagi seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Menanggapi keberatan itu, jaksa tak menampik MKU telah berusia 18 tahun saat sidang ini bergulir. Namun ketika dugaan penganiayaan terjadi dan kemudian divisum, usia MKU saat itu masih 17 tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Habib Bahar dan dua temannya didakwa menganiaya 2 remaja hingga babak belur di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018.
Habib Bahar diduga menganiaya karena kesal keduanya telah berpura-pura sebagai dirinya di Bali.