Hari Terakhir Sidang, MK Bacakan 55 Putusan Sengketa Pileg

9 Agustus 2019 9:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
(Kiri-kanan) Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi, Anwar Usman dan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat sidang sengketa Pemilu Legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi,Selasa (9/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
(Kiri-kanan) Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi, Anwar Usman dan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat sidang sengketa Pemilu Legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi,Selasa (9/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terakhir pembacaan putusan sengketa Pileg 2019. Dalam sidang yang digelar mulai pukul 08.00 WIB ini terdapat 55 perkara yang akan dibacakan putusannya.
ADVERTISEMENT
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman. Sidang dibagi menjadi tiga sesi yakni pukul 08.00 WIB, pukul 13.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB.
Provinsi yang dibacakan putusan dalam sesi pertama yakni Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, dan Jawa Barat.
Sidang sesi kedua akan dibacakan putusan untuk provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua. Kemudian dilanjutkan sidang sesi ketiga masih dilanjutkan untuk Provinsi Papua.
"Selama pembacaan putusan tidak ada sesi tanya jawab dan interupsi. Jadi hanya mendengarkan dan menyimak," kata Anwar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8).
Seluruh pihak mulai dari pemohon, KPU selaku termohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan sudah hadir di ruang persidangan. Namun, pantauan di lokasi ada beberapa kuasa hukum pihak pemohon yang tidak hadir.
ADVERTISEMENT
Sidang pembacaan putusan sengketa pileg di MK digelar selama empat hari sejak Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8). Sejauh ini, sudah 205 perkara yang diputus oleh hakim, dari total 260 perkara.
Dari 205 perkara yang telah diputus, 9 perkara di antaranya dikabulkan oleh hakim. Sementara sisanya ditolak.