Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hoaxbuster: Tidak Benar Mata Pelajaran Agama Dihapus
14 Juni 2017 11:11 WIB
Diperbarui 8 April 2019 16:07 WIB
ADVERTISEMENT
Beredar kabar di media sosial dan whatsapp group. Isinya berita tentang kebijakan Kemendikbud yang menghapus mata pelajaran agama.
ADVERTISEMENT
kumparan (kumparan.com) pada Rabu (14/6) kemudian mengonfirmasi berita yang menyebar luas dan membuat gundah gulana para orangtua dan guru ini ke Kemendikbud. Dari ujung telepon Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemdikbud Nadjamuddin Ramly yang juga menjabat sebagai Wasekjen MUI memberi penjelasan.
"Itu hoax, tidak benar pelajaran agama dihapus," tegas Nadjamuddin.
Dia lalu memberi penjelasan dengan gamblang. Sangat tidak mungkin mata pelajaran agama dihapus, karena di UU dan konstitusi sudah jelas disebutkan kalau mata pelajaran agama adalah hal yang wajib.
"Dalam UU Sisdiknas pelajaran agama itu wajib," beber dia.
Nadjamuddin mengisahkan asal mula pemberitaan itu menyebar. Menurut dia bermula dari rapat dengar pendapat (RDP) Mendikbud dengan DPR beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Saat itu ada wartawan yang salah kutip. Ucapan soal penghapusan mata pelajaran agama bukan dari Mendikbud tetapi datang dari seorang anggota DPR.
"Jadi tidak benar mata pelajaran agama dihapus. Mata pelajaran agama ini perintah konstitusi," imbuhnya.
Malahan, kata dia, pelajaran agama juga dianjurkan ditambah di luar sekolah, untuk seorang muslim bisa belajar diniyah atau madrasah, untuk yang kristen bisa ke gereja, dan yang Hindu bisa ke Pura. Ini dilakukan sebagai tambahan di luar jam sekolah.
Dan dilansir dari situs Kemendikbud, Mendikbud Muhadjir Effendy juga memberi penjelasan. Menurut Muhadjir, mata pelajaran agama akan tetap ada, bahkan bisa menjadi semakin kuat jika ada kerja sama antara sekolah dengan madrasah diniyah. Nilai kegiatan keagamaan yang diikuti siswa di madrasah diniyah bisa dipakai untuk melengkapi pendidikan agama di sekolah.
ADVERTISEMENT
"Jadi bukan menghapus pelajaran agama. Justru bisa dipakai untuk jadi penguat (pelajaran agama). Jadi tidak ada pengulangan (antara yang diajarkan dalam pelajaran agama di sekolah dengan yang diajarkan di madrasah diniyah)," tegas Mendikbud.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu mengatakan, ada lima nilai utama karakter prioritas program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), salah satunya adalah religius.
Karena itu, tuturnya, tempat-tempat ibadah pun bisa menjadi sumber belajar atau learning resource. Untuk mendukung penguatan pendidikan karakter dalam delapan jam di hari sekolah, siswa bisa melakukan kegiatan keagamaan di masjid, gereja, pura, wihara, dan pusat aktivitas ibadah lainnya. Mendikbud berharap sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga lain dalam mengisi kegiatan delapan jam di hari sekolah.
ADVERTISEMENT