ICW Kritik KPK yang Serahkan Penanganan 2 Jaksa Kejati DKI ke Kejagung

1 Juli 2019 19:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keputusan KPK yang menyerahkan penanganan kasus 2 jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
ADVERTISEMENT
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan KPK seharusnya lebih mendalami peran keduanya sebelum menyerahkan ke Kejagung.
Terlebih keduanya ikut terjaring OTT di mana Yadi ditangkap usai membawa uang Rp 200 juta yang diduga merupakan suap untuk Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto. Sementara Yuniar ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma saat membawa uang SGD 20.874 dan USD 700.
"Kejadian pelimpahan penanganan ke Kejaksaan ini tentu mengundang pertanyaan besar bagi publik. Harusnya KPK mendalami lebih jauh terlebih dahulu dalam kerangka penyidikan terhadap Aspidum Kejati DKI Jakarta," ujar Kurnia saat dihubungi, Senin (1/7).
"Apakah dua orang jaksa tersebut benar-benar tidak ada sangkut paut dalam perkara tersebut? Bukan justru langsung memberikan otoritas pada Kejaksaan untuk menangani perkara ini lebih jauh," sambungnya.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana Foto: Nadia Riso/kumparan
Kurnia menduga, penyerahan kasus dua jaksa itu tak lepas dari dorongan sejumlah pihak yang menginginkan kasus ini dilimpahkan ke Kejagung.
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai karena tekanan-tekanan tersebut KPK tunduk dan menyerahkan perkara ini ke instansi penegak hukum lain," tegas Kurnia.
Terkait penyerahan kasus 2 jaksa itu, KPK telah memberikan penjelasannya. Terdapat 2 alasan KPK menyerahkan kasus itu. Pertama, KPK menilai 2 jaksa itu tidak memiliki peran yang cukup kuat dalam kasus suap Agus Winoto. Kedua, KPK menemukan adanya kasus lain yang melibatkan Yadi dan Yuniar, sehingga pengembangannya diserahkan ke Kejagung.
Dalam perkara ini, Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari seorang pengusaha, Sendy Perico, melalui pengacara bernama Alvin Suherman.
Suap itu diduga agar jaksa meringankan tuntutan untuk seseorang yang digugat Sendy dalam kasus penipuan Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebab Sendy dan seseorang yang digugatnya itu telah bersepakat untuk berdamai.
ADVERTISEMENT
Adapun di kasus ini baik Agus, Sendy, dan Alvin telah ditetapkan sebagai tersangka.