Ignasius Jonan Mengaku Dicecar KPK soal Tupoksi Menteri ESDM

31 Mei 2019 15:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM, Ignasius Jonan, usai jalani pemeriksaan KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM, Ignasius Jonan, usai jalani pemeriksaan KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM Ignasius Jonan menjalani pemeriksaan penyidik KPK sekitar 6 jam. Ia diperiksa sebagai saksi dalam dua kasus berbeda.
ADVERTISEMENT
Menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 14.45 WIB, Jonan mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Termasuk pertanyaan soal tugas, pokok, dan fungsi selaku Menteri ESDM, khususnya di bidang kelistrikan dan pertambangan.
"Soal tupoksi, tupoksinya kan tupoksi menteri di bidang pertambangan atau minerba sudah ada tupoksi di bidang kelistrikan," kata Jonan usai diperiksa KPK, Jumat (31/5).
Jonan diperiksa terkait dua kasus. Pertama, terkait kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan tersangka Direktur Utama PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan. Sementara kasus yang kedua terkait kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka eks Direktur Utama PLN, Sofyan Basir.
ADVERTISEMENT
"Ditanya peranannya kementerian itu apa di dalam pertambangan juga di bidang kelistrikan juga persetujuannya sampai mana, mana fungsi kementerian sebagai regulator, mana PLN dan sebagainya," ungkap Jonan soal pemeriksaannya.
Menteri ESDM, Ignasius Jonan usai penuhi panggilan penyidik KPK. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Namun, saat disinggung tudingan eks Wakil Ketua Umum Komisi VII, Eni Maulani Saragih terkait uang USD 10 ribu, Jonan memilih diam. Ia memilih berjalan masuk ke dalam mobil sedan berpelat B 1745 WRB yang telah menantinya.
Terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, KPK sudah menjerat Sofyan Basir sebagai tersangka. Sofyan Basir diduga berperan aktif dalam mengatur jalannya proyek tersebut. Peran tersebut terlihat dari aktifnya Sofyan terlibat dalam sejumlah pertemuan guna membahas kelanjutan proyek.
Melalui beberapa pertemuan yang dihadirinya, Sofyan diduga berulang kali membahas terkait berjalannya proyek PLTU tersebut termasuk penunjukkan Kotjo untuk menangani proyek PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus menerima suap dari Pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
Sementara dalam perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM, KPK menjerat Samin Tan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Samin Tan merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1 (PLTU-MT Riau-1).
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada Eni senilai Rp 5 miliar.
Perkara suap yang dilakukan Samin Tan tersebut bermula pada Oktober 2017 saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM yang dimiliki Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya Itu, Samin diduga meminta bantuan sejumlah pihak termasuk Eni terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Atas permintaan Samin, Eni pun menyanggupi permintaan bantuan Samin dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Bantuan yang diberikan Eni terkait menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM, dimana posisi Eni saat itu sebagai anggota panitia kerja (Panja) Minerba di Komisi VII DPR.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin, untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung. Uang tersebut disanggupi Samin dengan pemberian uang senilai Rp 5 miliar dalam dua tahap, yakni 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua pada 21 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT