Istri Eks Pejabat Kantor Pajak Semarang Didakwa Cuci Uang Rp 4,9 M

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi Foto: Thinkstock

Sri Fitri Wahyuni, istri mantan pejabat di Kantor Pajak Pratama Semarang, Pranoto Aries Wibowo, didakwa atas tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukannya.

Sri didakwa melakukan pencucian uang Rp 4,9 miliar yang diduga berasal dari suap perusahaan yang mengurus pajak melalui Pranoto.

"Terdakwa telah menerima transferan uang dari suaminya dengan total mencapai Rp 4,9 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU), Bagus Kusuma, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (4/2), seperti dilansir i.

Sri, kata jaksa, diduga menyamarkan dana yang diterima dari Pranoto dalam kurun 2007 hingga 2013. Sri diduga menyamarkan uang dengan menyimpannya di sejumlah rekening deposito.

Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Soejono Eben/kumparan

Selain itu, kata jaksa, Sri juga diduga mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama keponakannya.

Tak hanya itu, uang yang berasal dari sejumlah perusahaan itu juga diduga disamarkan Sri dengan cara membeli tiga bidang tanah di Kota Semarang.

Atas perbuatannya itu, Sri didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas dakwaan tersebut, Sri menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sehingga sidang pada pekan depan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.