Jaksa Akan Buka Peran Putra Risma di Sidang Kasus Jalan Gubeng Amblas

10 Oktober 2019 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Bernardi. Foto: Facebook/Fuad Benardi
zoom-in-whitePerbesar
Putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Bernardi. Foto: Facebook/Fuad Benardi
ADVERTISEMENT
Sidang kasus amblasnya Jalan Raya Gubeng terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rahmat Hari Basuki, mengatakan salah satu saksi yang akan dihadirkan yakni putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Bernardi.
Rahmat mengatakan pemanggilan Fuad itu untuk mengungkap perannya dalam kasus ini.
“Kita panggil kok semua termasuk Fuad, karena ada BAP (berita acara pemeriksaan). Nanti itu (peran Fuad) kita buka di persidangan ya,” ujar Rahmat di PN Surabaya, Kamis (10/10).
Meski akan memanggil Fuad, namun Rahmat belum memastikan kapan jadwal pastinya. Sebab dalam beberapa persidangan ke depan, jaksa terlebih dahulu memanggil saksi-saksi yang mengetahui pembangunan proyek basement RS Siloam yang menjadi penyebab Jalan Raya Gubeng amblas.
Putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Bernardi, diperiksa Polda Jatim, terkait kasus amblas Jalan Gubeng. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
“Saya tidak akan menjawab itu (kapan pasti Fuad dipanggil). Kita bergulir. Hari ini kan enggak bisa tahu-tahu langsung ke (saksi) izin. Hari ini kan bukan perizinan, tapi (saksi) bangunan. Kita bergulir,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Rahmat menyatakan hingga saat ini yang telah terjadwal untuk memberikan kesaksiannya di sidang sebanyak 35 orang dari PT Saputra Karya (SK) dan 40 orang dari PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) Tbk.
“Kita usahakan (panggil) enam-enam (setiap persidangan)," ucapnya.
Dalam perkara ini, sebelumnya Fuad telah diperiksa di tingkat penyidikan pada Maret 2019. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan Fuad diperiksa lantaran diduga ikut terlibat dalam perizinan proyek basement di RS Siloam.
"Sebagai saksi terkait perizinan," kata Barung saat dihubungi.
Barung tidak menjelaskan secara detail keterlibatan Fuad dalam proyek itu. Termasuk, tidak dijelaskan Fuad diperiksa dalam kapasitas sebagai apa.
Barung menegaskan Fuad bukan merupakan kontraktor dua perusahaan itu. Fuad juga bukan PNS dan pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya. Tetapi, kata Barung, proses perizinan proyek itu tidak harus melalui pejabat Pemkot Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Perizinan bukan hanya pegawai yang telibat di dalamnya, termasuk orang eksternal yang terlibat di luarnya. Ada yang bisa memuluskan izinnya ada yang mempermudah izinya, bukan hanya dari mereka yang jadi pegawai," kata Barung.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa enam orang sengaja membahayakan khalayak umum dengan insiden Jalan Gubeng yang longsor pada 18 Desember 2018. Jaksa juga menyatakan mereka telah merusak fasilitas publik berupa lampu penerangan, tiang listrik, dan tiang telepon.
Keenam orang itu yakni Budi Susilo selaku Direktur Operasional PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE), Rendro Wiyoko sebagai Manager PT NKE, dan Aris Proyanto selaku Side Manager dari PT NKE, Ruby Hidayat sebagai Project Manager PT Saputra Karya (SK), Aditya Kurniawan Eko Yuwono sebagai Project Civil Structure Supervisor PT SK, Lawi Asmar Andrian sebagai Enginering Supervisor PT SK.
ADVERTISEMENT