Jaksa Pastikan Eksekusi Habib Bahar ke Lapas Pondok Rajeg Cibinong

8 Agustus 2019 14:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith (tengah) menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith (tengah) menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Terpidana penganiayaan dua remaja, Habib Bahar bin Smith dipastikan dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor pada Kamis (8/8).
ADVERTISEMENT
"Ke Pondok Rajeg," kata Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Musi saat dikonfirmasi.
Habib Bahar dieksekusi lantaran kasusnya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Dia sebelumnya mendekam di Rutan Polda Jabar dari sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Bandung.
Dieksekusinya Habib Bahar ke Lapas Pondok Rajeg sebelumnya diajukan oleh kuasa hukumnya. Sebelumnya, kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar, meminta kepada jaksa agar penahanan terhadap kliennya itu dipindah ke Pondok Rajeg.
Bahar akan dieksekusi bersama dua rekannya, Agil Yahya dan Muhammad Abdul Basith Iskandar yang juga dihukum karena menganiaya 2 remaja, CAJ dan MKU.
Dalam kasus ini Bahar, Agil, dan Basith dinilai terbukti menganiaya CAJ dan MKU hingga babak belur di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018.
ADVERTISEMENT
Bahar menganiaya karena kesal CAJ telah berpura-pura sebagai dirinya di Bali. CAJ berpura-pura sebagai Bahar atas perintah MKU.