Jalan Berliku Penetapan DPT Pemilu 2019

16 Desember 2018 13:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemilih pada Pilkada. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemilih pada Pilkada. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPU akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu serentak 2019 sebesar 192.828.520 pemilih untuk seluruh Indonesia. Penetapan itu dilakukan setelah melalui proses panjang 4 kali rapat pleno.
ADVERTISEMENT
Perbaikan itu dilakukan setelah adanya dugaan DPT ganda, selain itu KPU juga menyempurnakan jumlah pemilih dengan memasukkan pemilih pemula dan mencoret pemilih yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili.
Berikut perjalanan penetapan DPT Pemilu 2019:
5 September 2018
KPU menetapkan jumlah DPT di Pemilu 2019 sebanyak 187.781.884 pemilih. Jumlah itu terdiri dari pemilih dalam negeri sebesar 185.732.093 pemilih dan pemilih luar negeri sebanyak 2.049.791 pemilih.
Namun penetapan itu tidak diterima oleh kubu Prabowo-Sandi. Kubu paslon 02 itu menduga ada DPT ganda mencapai 1,2 juta pemilih, dengan adanya dugaan itu KPU memutuskan akan melakukan penyisiran terhadap DPT. Dengan catatan perbaikan DPT tidak melanggar tahapan Pemilu yang sudah ditetapkan
16 September 2018
ADVERTISEMENT
Dalam perbaikan tahap pertama, KPU akhirnya menetapkan jumlah DPTHP-1 sebanyak 187.109.973 pemilih atau berkurang 671.911 pemilih. Jumlah itu terdiri atas pemilih dalam negeri sebesar 185.084.629 pemilih dan luar negeri 2.025.344 pemilih.
Akan tetapi dalam rapat pleno DPTHP-1 itu, parpol peserta pemilu kembali menyampaikan beberapa masukan dan keberatan. Beberapa masukan itu antara lain yakni masih adanya dugaan DPT ganda dan masih adanya pemilih yang belum masuk di DPT.
Dalam rapat pleno itu KPU akhirnya memutuskan untuk kembali melakukan perbaikan DPT tahap kedua dengan tenggat waktu selama 2 bulan.
Ilustrasi pemilu. (Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemilu. (Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP)
15 November 2018
Setelah melakukan perbaikan DPT selama 2 bulan, KPU menggelar rapat pleno pada 15 November. Namun dalam rapat pleno tersebut, KPU memutuskan untuk menunda penetapan DPTHP-2 karena terdapat 6 provinsi yang masih dalam proses pemutakhiran data.
ADVERTISEMENT
Ke-6 provinsi itu yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, NTT, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Maluku. Akhirnya, KPU memutuskan untuk menambah waktu rekapitulasi hingga 30 hari.
"Rapat pleno memutuskan menetapkan penambahan waktu paling lama 30 hari untuk memyempurnakan DPT hasil perbaikan bersama Kemendagri dan jajarannya sampai tingkat kabupaten kota,” ucap Arief di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (15/11).
15 Desember 2018
Setelah melalui proses panjang, KPU akhirnya menetapkan DPTHP-2 sebesar 192.828.520 pemilih untuk seluruh Indonesia. Jumlah itu terdiri dari pemilih dalam negeri sebesar 190.770.329 pemilih dan pemilih luar negeri sebesar 2.058.191 pemilih.
Jumlah DPTHP-2 itu meningkat dari DPTHP-1 sebanyak 5.728.547 pemilih. DPTHP-2 itu juga terdiri dari 96.271.472 pemilih laki-laki dan 96.557.044 pemilih perempuan.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, masyarakat yang punya hak pilih tapi belum masuk ke dalam DPT masih dapat memilih dan akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Caranya, mereka mencoblos cukup dengan e-KTP pada TPS yang terdekat sesuai alamat e-KTP.
“UU itu sudah memberikan peluangnya. Jadi kalau tidak ada di DPT, tidak ada di DPTP maka ia akan masuk di DPK,” ujar Arief di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (15/12).
Pemilih yang masuk di DPK itu hanya boleh mencoblos di satu jam terakhir pukul 12.00-13.00 WIB.