Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jawa Timur Larang Pertunjukan Topeng Monyet Mulai Mei 2018
19 Mei 2018 11:25 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Terhitung sejak 18 Mei 2018, pertunjukan topeng monyet dilarang di seluruh Jawa Timur. Pelarangan tersebut disampaikan melalui surat edaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, BKSDA mengungkap sejumlah pertimbangan mengapa pertunjukan topeng monyet tak lagi diperkenankan.
Di samping itu, pertunjukan topeng monyet selama ini dinilai tidak menerapkan etika kesehatan dan kesejahteraan satwa (animal welfare). Hal itu berpotensi menyiksa dan menyakiti satwa tersebut.
Dikonfirmasi mengenai edaran itu, pihak BKSDA membenarkan adanya pelarangan tersebut. "Iya memang benar ada larangan, sesuai surat edaran," kata call center BKSDA, kepada kumparan, Sabtu (19/5).
Dalam hal ini, BKSDA mengungkap pihaknya menunggu laporan dari masyarakat bila menemukan pertunjukan topeng monyet di mana pun. Masyarakat bisa melapor ke call center BKSDA di nomor 082232115200.
ADVERTISEMENT
"Nanti akan kita datangi dan kita bawa ke kantor (mereka yang menampilkan pertunjukan topeng monyet)," jelas dia.
Hingga saat ini, BKSDA belum menerima laporan dari masyarakat. Ada laporan, tapi bukan terkait pertunjukan topeng monyet, melainkan masyarakat yang memelihara monyet dengan tidak wajar atau layak.
"Itu kita juga akan datangi. Semua terkait perlindungan satwa, akan dilakukan," pungkas dia.