Jelang Ramadhan, Satpol PP Bandung Tangkap Pasangan Mesum dan PSK

4 Mei 2019 4:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PSK Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PSK Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil menjaring 36 orang yang diindikasi melakukan tindak asusila dan prostitusi dalam Operasi Penegakkan Praja Wibawa serta Cipta Kondisi. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (3/5) malam.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Suhada mengatakan, kegiatan operasi tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci ramadan.
Para petugas ditugaskan untuk menyasar para terduga pelaku pelanggar Perda 11 tahun 2005 Pasal 49 mengenai tindakan prostitusi dan asusila.
"Kami melakukan penindakan terhadap pelanggar Perda K3 Perda 11 tahun 2005 tentang K3 khususnya di Pasal 49 ayat 1 ayat bbb dan ddd dalam hal ini untuk huruf bbb itu menyatakan bagi para pelanggar asusila sedangkan huruf ddd untuk yang melakukan prostitusi," kata dia di Mako Satpol PP, Kota Bandung, Jumat (3/5/2019).
Mujahid mengatakan, petugasnya menyasar sekitar lima hotel melati serta tempat mangkal para PSK. Pantauan kumparan, hotel tersebut berada di Jalan Karapitan, Jalan Pangarang, dan Jalan Lengkong.
ADVERTISEMENT
Mujahid menambahkan, dari kegiatan tersebut petugasnya mengamankan 36 orang, terdiri dari 15 pasangan yang diduga mesum serta 6 orang yang diindikasi sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Lima hotel yang didatangi oleh petugas diduga memang menyediakan tempat untuk melakukan prostitusi. Sebab, kata Mujahid, ditemukan adanya kasir menjual barang berupa kondom dan alat kontrasepsi yang telah digunakan.
Mujahid pun mengatakan, 15 pasangan yang terjaring operasi akan diberikan pembinaan sekaligus pemeriksaan untuk mengetahui adanya transaksi di antara mereka. Sementara itu, 6 orang PSK yang terjaring akan diberikan pembinaan dengan melibatkan panti rehabilitasi.
Satpol PP Kota Bandung juga akan memantau beberapa tempat hiburan seiring terbitnya surat dari Walikota Bandung melalui Kepala Dinas Pariwisata mengenai penutupan sementara tempat hiburan selama Ramadhan mulai tanggal 4 Mei pukul 18.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Mujahid juga menegaskan, tidak akan berhenti menggelar operasi selama Ramadhan dengan menyasar para penjual miras, prostitusi, dan pelanggaran perda lainnya.
"Mungkin besok kita akan melakukan pemantauan terhadap beberapa tempat hiburan yang memang sudah dikeluarkan surat edaran dari Bapak Walikota Bandung dalam hal ini melalui Kepala Dinas Pariwisata bahwa mulai terhitung besok jam 18.00 tanggal 4 Mei itu sudah harus libur," ungkap dia.