Jokowi Diharapkan Dengar Suara Masyarakat Tolak Revisi UU KPK

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menjadi salah satu yang menolak revisi Undang-Undang KPK. Menurutnya revisi itu tidak relevan apabila dilakukan saat ini. Sebab KPK dinilai telah melakukan tugasnya dengan baik.
"UU itu enggak haram untuk diubah, yang tidak bisa diubah itu Alquran, tapi kita harus lihat dulu urgensinya. Setelah kita lihat dan telusuri, draf revisi ternyata banyak dari poin-poin itu justru tidak menguatkan posisi KPK, justru melemahkan," kata Samad usai diskusi tentang KPK adalah Koentji di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).
Beberapa pasal di dalam revisi UU KPK dinilai justu akan melemahkan. Antara lain independensi KPK yang bakal terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih DPR, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi.
Poin lain yakni penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas, dan lainnya.
Menurut Samad, poin-poin dalam draf revisi itu akan membuat KPK tidak bisa bergerak secara maksimal. Padahal, korupsi sudah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
"Saya khawatir KPK mati suri, kalau KPK mati suri berarti agenda pemberantasan korupsi dengan sendirinya juga tidak akan berjalan dan berhenti. Nah itu yang sebenarnya kita tolak," tuturnya.
Samad menilai DPR telah serius dalam menggodok revisi aturan KPK tersebut, sehingga sulit berharap kepada DPR untuk menghentikan revisi UU KPK itu. Oleh karenanya, Samad meminta Presiden Jokowi menolak revisi tersebut.
"Sekarang bola di presiden dan harapannya dia melakukan langkah-langkah yang lebih responsif, mendengarkan suara-suara yang berkembang di tengah masyarakat, demi kebaikan dan demi terlaksananya agenda pemberantasan korupsi," pungkasnya.
