Juli Tinggal 7 Hari, Bagaimana Janji KPK Rampungkan Kasus Garuda?

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengungkapkan bahwa penyidikan kasus dugaan suap korupsi terkait Garuda Indonesia akan rampung pada bulan Juli 2019 untuk selanjutnya dibawa ke persidangan. Hal itu diungkapkan oleh Syarif saat Rapat Dengar Pendapat antara KPK dengan DPR.
Kasus dugaan korupsi ini terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015. KPK pun menjerat dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo. Namun, kedua tersangka itu belum ditahan oleh penyidik.
"Soal kasus Garuda ini, Dirdik (Direktur Penyidikan) sudah memberikan kepastian ke saya, bahwa sekarang bulan Juli ya. Silakan Komisi III catat saja sebagai rapor merah kalau bulan Juli ini tak selesai," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Senin (1/7).
Bulan Juli 2019 tinggal menyisakan 7 hari saja. Lantas bagaimana janji KPK untuk segera merampungkan kasus ini?
"Jadi, penyidikan tetap berjalan. Bahkan minggu depan direncanakan pemeriksaan tersangka dan saksi lainnya," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (24/7).
Febri menyebut bahwa penyidik sedang menelusuri adanya informasi terbaru terkait kasus tersebut. Berdasarkan pengembangan, penyidik menemukan adanya indikasi transaksi di luar negeri terkait kasus ini. Transaksi itu diduga melibatkan puluhan rekening.
Menurut Febri, informasi tersebut yang sedang ditelusuri oleh penyidik. "KPK tentu harus sangat cermat dan hati-hati menelusuri dan verifikasi satu persatu bukti tersebut. Sehingga nanti setelah semua lengkap penyidikan dapat dilimpahkan ke penuntutan," tutupnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Soetikno dan Emirsyah sebagai tersangka. KPK menduga Soetikno menyuap Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar agar Emirsyah memilih mesin Rolls-Royce ketika Garuda membeli pesawat Airbus A330 pada kurun 2005-2014.
Selain itu, KPK menduga Emirsyah menerima suap berbentuk barang selama ia menjabat sebagai Dirut periode 2005-2014. Suap berupa barang itu ditaksir memiliki nilai hingga USD 2 juta atau setara Rp 26,76 miliar diduga tersebar di Singapura dan Indonesia.
Penyidikan kasus ini sudah dilakukan KPK sejak Januari 2017 atau dengan kata lain, sudah dua tahun belum selesai. Salah satu hambatan KPK ialah dokumen terkait perkara yang berbahasa Inggris. Kasus ini bersinggungan dengan perkara di Inggris yang ditangani (SFO) Serious Fraud Office (KPK Inggris) karena terkait Rolls Royce.
Perkembangan terbaru di Inggris, SFO dikabarkan menghentikan penyidikan perkara yang melibatkan Rolls Royce. Kendati demikian, Febri mengatakan penyidikan tersebut berbeda dengan perkara yang saat ini tengah berjalan di KPK. Sehingga menurutnya hal tersebut tak akan berdampak besar pada penanganan perkara di KPK.
"KPK sudah berkoordinasi secara intens dengan SFO sejak awal dalam penanganan perkara ini. Penghentian tersebut tidak berpengaruh pada penanganan perkara yang sekarang sedang berjalan di KPK," ucap Febri.
