Kang Emil Minta Pemilih Tak Percaya Berita Selain Media Mainstream

25 Maret 2018 19:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ridwan Kamil-Uu  mendaftar ke KPU (Foto: Iqbal Lazuardi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ridwan Kamil-Uu mendaftar ke KPU (Foto: Iqbal Lazuardi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Calon Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta pemilih tidak mudah percaya berita yang beredar di dunia maya, khususnya selama masa pilkada. Kang Emil, sapaannya, menyebut berita yang bisa dipercaya hanya jika diterbitkan oleh media mainstream.
ADVERTISEMENT
"Kalau tidak ada di media mainstream, berarti jangan percaya pada informasi tersebut, karena umumnya informasi hoaks penulisannya sepihak, dan tujuannya untuk mendeskreditkan orang atau kelompok serta untuk memecah belah umat," kata Emil dalam acara deklarasi antihoaks PPP di Kuningan, Jawa Barat, Minggu (25/3) berdasarkan rilis yang diterima kumparan (kumparan.com).
Kang Emil juga mengingatkan, menyebarkan hoaks adalah perbuatan yang dilarang agama. Apalagi hoaks yang beredar belakangan ini sudah menjurus ke fitnah.
Selain itu, hoaks punya dampak buruk ke masyarakat. Akibat berita yang beredar untuk provokasi itu, generasi muda menjadi terpecah belah.
"Sehingga akan muncul generasi yang selalu berpikir negatif. Ini sangat berbahaya,” tukasnya.
Senada dengan Kang Emil, Wakil Sekjen DPP PPP Arya Permana Graha mengutuk para penyebar hoaks. Dia juga mendukung kerja polisi yang menangkap kelompok yang menjelekkan citra orang lain dengan kabar bohong.
ADVERTISEMENT
"Kami, PPP juga mengutuk keras apa yang dilakukan oleh para pelaku penyebar hoax karena berbahaya untuk masyarakat" sebutnya.
Deklarasi antihoaks itu berlangsung bersamaan dengan perayaan ulang tahun PPP ke-45. Dalam acara itu, Arya menegaskan PPP akan bekerja keras untuk memenangkan pasangan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum dalam Pilkada Jawa Barat 2018. Khusus untuk Kabupaten Kuningan, PPP menargetkan kemenangan pasangan yang menamakan diri Rindu di atas 50 persen.