Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kata Imigrasi soal Video WNA Penampar Petugas yang Ngamuk Lagi di Bali
21 Oktober 2018 22:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Video yang menampilkan seorang perempuan asing sedang mengamuk di Bali beredar sejak Sabtu (20/10) kemarin. Sosok perempuan itu diduga adalah Auj-e Taqaddas, warga negara Inggris yang pernah ditangkap karena menampar Petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai.
ADVERTISEMENT
Dalam unggahan akun Facebook Chandra Wood pada Sabtu (20/10), tampak perempuan yang diduga Auj-e Taqaddas di tiga tempat berbeda. Sosok itu terlihat sedang mengamuk dalam tayangan tersebut.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi Theodorus Simarmata membantah Auj-e Taqaddas saat ini dalam keadaan bebas. "Info terakhir WN Inggris tersebut ditahan dan dalam proses peradilan," kata Theodorus kepada kumparan, Minggu (21/10).
Theodorus menduga video yang beredar adalah hasil rekaman sebelum Auj-e Taqaddas ditahan.
Sedangkan Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja menyebutkan, kasus Taqaddas saat ini masih dalam proses menuju pengadilan. "Rencananya Selasa (23/10) nanti (pelimpahan) tahap ke-2 , yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," ujar Hengky.
ADVERTISEMENT
Menurut Hengky, kasus Taqaddas ditangani Polsek Bandara I Ngurah Rai. WN Inggris itu dijerat dengan pasal 212 KUHP mengenai serangan kepada petugas hukum dengan ancaman paling lama 1 tahun empa bulan penjara.
Auj-e Taqaddas (43) adalah warga asing yang berada di Bali melebihi izin tinggalnya. Saat hendak meninggalkan Bali pada 28 Juli 2018 dengan penerbangan menuju Singapura, dia diadang Petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Petugas Imigrasi inisial A, kala itu coba menjelaskan pelanggaran yang dilakukan olehnya, tapi Taqaddas malah emosi dan memarahi A. Saat akan mengambil paspornya, Taqaddas semakin marah dan menampar A.
Taqaddas sadar masa tinggal di Indonesia sudah habis alias overstay. Sejak saat itu, dia coba menghubungi Imigrasi untuk meminta penjelasan dan solusi, tapi tidak ada tanggapan sama sekali.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah sering bertanya ke Imigrasi. Saya sudah mengirimkan email, terkait overstay untuk bagaimana solusinya biar saya bisa keluar. Begitu juga ke Imigrasi Jakarta tapi tidak ada respons. Tidak ada yang memberikan informasi pada saya," kata Taqaddas sambil menunjukkan bukti email yang dikirimnya, 3 Agustus 2018 di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dari email tertanggal 8 Juli 2018 yang ditujukan kepada humas imigrasi, Ia juga menyebutkan bahwa Ia telah overstay dan tidak bisa membayar penalti sebesar Rp 42 juta karena dia tidak memiliki pekerjaan. Ia bahkan menawarkan uang sebesar Rp 6 juta yang Ia miliki dan membiarkan sisanya, lalu sebaliknya Imigrasi bisa melarang Ia masuk kembali ke Indonesia.