Keluarga yang Minta Jaksa Tahan Ratna Sarumpaet di Rutan Polda Metro

31 Januari 2019 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah diserahkan ke jaksa, Ratna kembali di tahan di Rutan Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Pengacara Ratna, Insank Nasruddin mengatakan, keluarga memang mengajukan permohonan untuk menahan Ratna di Rutan Polda Metro Jaya. Hal ini dikabulkan jaksa dan Ratna menjalani masa tahanan untuk 20 hari ke depan.
"Kalau untuk dipindahkan di sini memang menyangkut permohonan kami (keluarga), sudahlah di sini aja, itu saja kok prinsipnya," ujar Insank di Polda Metro Jaya, Kamis (31/1).
Atiqah Hasiholan (kanan) dan Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin (kiri) di Polda Metro Jaya, Kamis (31/1).  (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Atiqah Hasiholan (kanan) dan Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin (kiri) di Polda Metro Jaya, Kamis (31/1). (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
Insank menuturkan, meski saat ini kondisi Ratna terbilang baik, mantan timses Prabiwo-Sandiaga itu mengalami penurunan badan yang cukup signifikan.
"Lumayanlah kalau dari awal kita hitung-hitung bisa (turun) 10 kg-an lah. Dia sangat kurus kondisinya sekarang," tutur Insank
Selain itu, lanjut Insank, usia yang tak lagi muda juga jadi pertimbangan keluarga untuk mengajukan permohonan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Ibu RS ini usianya sudah lanjut artinya kondisi manusia umur 70 tahun itu tidak bisa kita mengklaim masih sama dengan umur 20 tahun. Ya macam-macam namanya orang tua ada aja penyakitnya," jelas Insank.
Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap terhadap Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Ratna dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (31/1).
Namun, sekitar pukul 14.40 WIB Ratna dengan didampingi oleh putrinya Atiqah Hasiholan dan kuasa hukumnya Insank Nasruddin tiba kembali ke Polda Metro Jaya. Ia dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga masa persidangan tiba.