news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kenali Wujud Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja

30 November 2017 10:21 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pengalaman pahit dipaksa berhubungan seksual oleh atasan menjadi lembar hitam dalam kehidupan Lilis. Hingga kini, ia belum pulih dari rasa trauma. Lilis kala itu masih begitu naif, membiarkan diri menjadi objek seksual bosnya lantaran takut kehilangan pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Sementara nasib Avi mungkin tak semiris Lilis. Namun ia jengah harus terus-menerus mendengar komentar dan bisik-bisik berbau seksual dari rekan-rekan kerjanya di waktu senggang. Ia lebih banyak diam karena takut dianggap tak bisa diajak bercanda oleh teman-temannya.
Apa yang dialami oleh Lilis dan Avi merupakan bentuk pelecehan seksual di tempat kerja.
Lingkungan kerja menjadi salah satu tempat yang rawan pelecehan seksual. Dua tahun lalu, 2015, Cosmopolitan menggagas survei yang mengungkap, 1 dari 3 perempuan pernah mengalami tindakan pelecehan seksual di tempat kerja. Rata-rata usia para korban ialah 18 hingga 34 tahun.
Di Indonesia, belum terdapat data atau hasil riset yang secara spesifik menyoroti kasus-kasus pelecehan seksual di tempat kerja. Memang, ada penelitian Perempuan Mahardhika yang menemukan 56,5 persen dari 773 buruh perempuan di Indonesia menjadi korban pelecehan seksual. Tapi ini jelas tak mencakup pekerja kerah putih--yang kasusnya amat mungkin tak sedikit.
ADVERTISEMENT
Mengumpulkan data akurat soal ini jadi urusan pelik karena sebagian besar korban, yang umumnya perempuan, cenderung tidak melaporkan kasus yang mereka alami. Alasannya banyak: malu, merasa itu aib besar, tak berdaya, dan tentu saja takut kehilangan pekerjaan semetara ia butuh pemasukan untuk menopang hidup sehari-hari.
Belum lagi sebagian perusahaan atau tempat kerja juga menutupi kasus semacam itu demi citra lembaga. Maka yang tersisa dari itu semua: rasa tak nyaman korban yang berujung pada kerugian baginya.
Ironisnya, kenyamanan kerja adalah elemen krusial dalam membangun hubungan kerja yang kondusif--yang salah satunya terwujud lewat penerapan prinsip nondiskriminasi, sesuai Konvensi ILO.
Pelecehan Seksual di Tempat Kerja (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
Pelecehan seksual sejatinya merupakan segala tindakan atau perilaku bermuatan seksual yang tak diinginkan. Perbuatan ini dapat membuat korban merasa tersinggung, dipermalukan, dan terintimidasi sehingga memengaruhi kondisi kerjanya.
ADVERTISEMENT
Consent atau persetujuan kedua belah pihak menjadi konsep yang penting untuk dipahami dalam kasus-kasus pelecehan seksual di tempat kerja. Sebab, setiap tindakan seksual yang tidak dikategorikan sebagai pelecehan membutuhkan kesepakatan bersama kedua pihak--yang didefinisikan sebagai persetujuan secara positif, non-ambigu, dan sukarela untuk terlibat di dalam aktivitas seksual.
Persetujuan tersebut tidak bisa didapatkan dari proses ancaman dan paksaan, juga tidak bisa ketika seseorang dalam kondisi tidur atau tidak sadar secara fisik dan psikis.
Dalam kasus pelecehan seksual, jelas tidak terdapat persetujuan korban atas keterlibatannya dalam aktivitas bermuatan seksual. Sayangnya, persetujuan sering diabaikan, padahal ini adalah hak utuh yang dimiliki tiap manusia.
Ini pula yang terjadi pada Lilis. Ia bercerita, bosnya kerap memaksa berhubungan seksual, dan tak menerima penolakan.
ADVERTISEMENT
“Dia WhatsApp saya ketika kami berada dalam satu ruangan yang sama, mengajak (berhubungan seksual). Saya balas, tidak mau. Tetapi dia terus mencecar saya dengan chat-nya, agar saya mengabulkan permintaannya. Bahkan dia, tanpa persetujuan saya, langsung memerintah, ‘Saya tunggu di luar sekarang juga!’” ujar Lilis menceritakan teror seksual yang pernah ia alami.
Jika Lilis nekat menolak, perlakuan buruk langsung ia terima di kantor. “Dia memusuhi saya. Saya tertekan.”
“Saya terpaksa harus melakukannya (menuruti berhubungan seksual). Ketika berhubungan badan, saya hanya ingin itu cepat selesai, agar tekanan itu selesai,” kata Lilis.
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Shutter Stock)
Pelecehan seksual dapat terjadi kepada siapa saja, tanpa memandang gender. Namun, menurut penelitian yang dilakukan TUC, pusat serikat pekerja di Inggris, perempuan menempati urutan utama sebagai korban pelecehan seksual di tempat kerja dibanding laki-laki.
ADVERTISEMENT
Relasi kuasa yang timpang antara korban dan pelaku menjadi salah satu pemicu timbulnya pelecehan seksual di tempat kerja.
“Ada relasi kuasa ganda dalam dunia kerja, khususnya terhadap buruh perempuan. Pertama, karena kita hidup di masyarakat patriarki. Kedua, karena relasi kuasa yang timpang--modal dan kelas. Namanya bos, dia memiliki kuasa untuk menentukan kapan bawahannya bekerja dan tidak bekerja,” kata Dian Septi Trisnanti, Sekretaris Forum Buruh Lintas Pabrik, Kamis, (23/11).
Pelecehan seksual di tempat kerja terbagi menjadi dua kategori. Pertama, quid pro quo atau “ini untuk itu”, yakni situasi ketika aktivitas seksual diminta oleh pelaku sebagai imbalan atas keputusan terkait pekerjaan seperti kontrak kerja, promosi jabatan, hingga gaji.
Kedua, hostile environment, yaitu tindakan atau perilaku bermuatan seksual yang menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan, atau menyinggung perasaan bagi korban.
ADVERTISEMENT
Masyarakat umum kerap belum paham sepenuhnya soal bentuk-bentuk pelecehan seksual di tempat kerja. Padahal, perilaku sesimpel siulan atau komentar bermuatan seksual pun sebenarnya dapat menjadi bentuk pelecehan seksual. Namun banyak orang menoleransi tindakan-tindakan tersebut, karena tak semua orang punya pandangan serupa atasnya.
Ini jugalah yang menyebabkan batas kategori pelecehan seksual di lingkungan kerja menjadi kabur.
Secara lebih konkret, berdasarkan Panduan Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, Maret 2012, terdapat 5 bentuk pelecehan seksual di lingkungan kerja.
Pertama, pelecehan fisik, yakni tindakan yang mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, memeluk, mencubit, mengelus, memijat tengkuk, menempelkan tubuh, atau sentuhan fisik lainnya.
ADVERTISEMENT
Kedua, pelecehan lisan, berupa ucapan verbal atau komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi, bagian tubuh atau penampilan seseorang, termasuk lelucon dan komentar bermuatan seksual.
Ketiga, pelecehan nonverbal atau isyarat, berupa bahasa tubuh atau gerakan tubuh bernada seksual, semisal kerlingan mata berulang-ulang, menatap tubuh penuh nafsu, melempar isyarat dengan jari tangan, menjilat bibir, dan lain-lain.
Keempat, pelecehan visual, yakni dengan memperlihatkan materi pornografi berupa foto, poster, gambar kartun, screensaver, atau lainnya, juga pelecehan melalui email, SMS, WhatsApp, dan media komunikasi elektronik lain.
Kelima, pelecehan psikologis atau emosional, berupa permintaan dan ajakan terus-menerus yang tak diinginkan, seperti ajakan kencan yang tak diharapkan, dan penghinaan atau celaan bersifat seksual.
Bentuk paling ekstrem dari pelecehan seksual adalah serangan seksual dan pemerkosaan.
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Pelecehan seksual di tempat kerja--yang menandakan kuasa negatif atasan terhadap bawahan--sesungguhnya melanggar prinsip nondiskriminasi yang diatur pasal 28I ayat (2) yang menyebutkan, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun, dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
ADVERTISEMENT
Pun pemerintah telah menandatangani UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, khususnya pasal 1 sampai 5 yang memuat tanggung jawab negara untuk menghapus segala diskriminasi terhadap perempuan. Juga Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
Instrumen hukum paling mutakhir adalah Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE.03/MEN/ IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.
Jadi sesungguhnya, dasar dan payung hukum terkait pelecehan seksual di tempat kerja, telah tersedia dalam ranah hukum Indonesia.
Pelaku pelecehan seksual juga dapat digugat melalui Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mendefinisikan pelecehan sebagai: 1. Kekerasan dengan paksaan untuk melakukan persetubuhan; 2. Perbuatan tidak menyenangkan yang melanggar norma kesopanan, seperti perbuatan pencabulan, mencium, meraba anggota kemaluan atau ke arah dada.
ADVERTISEMENT
Korban perbuatan asusila, yang berarti juga pelecehan seksual, berhak mengajukan tuntutan pidana dan/atau perdata terhadap pelakunya.
Faktanya, gugatan dan proses hukum terkait kasus-kasus pelecehan seksual di tempat kerja masih amat jarang, meski bisa dilakukan.
“Pelecehan seksual biasanya susah (untuk diproses). Paling bagus (penanganannya) ya, mediasi. Menggunakan aturan di kantor--ada pemberhentian permanen, dan skors atau pemberhentian sementara,” kata Mariana Amiruddin, Komisioner Komnas Perempuan.
Pada beberapa kasus pelecehan seksual di tempat kerja yang ditangani pihak profesional, termasuk Kompas Perempuan, korban berhasil memenangi perkara.
“Pelakunya dipecat dan perusahaannya mengatakan pelecehan seksual di kantor tidak boleh terjadi lagi,” ujar Mariana.
Menurutnya, upaya penanganan kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja Indonesia tak lepas dari pemahaman masyarakat akan kesetaraan gender, dan sikap atasan di perusahaan terkait.
ADVERTISEMENT
“Kalau atasan punya rules (yang menolak pelecehan seksual di lingkungan kerja), ya tentu dia bisa meminimalisasi pelecehan seksual di kantor.”
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Mariana mengimbau kepada para korban pelecehan seksual yang telah berani melaporkan kasus mereka, untuk ikut mengedukasi masyarakat agar pemahaman orang awam terhadap kasus-kasus tersebut makin luas.
“Selain itu, agar calon-calon pelaku nggak berani (melakukan pelecehan) dan para korban lain lebih berani (untuk melapor),” ujar Mariana.
Teman korban juga diimbau untuk lebih sensitif dan aktif dalam mengupayakan bantuan advokasi korban pelecehan seksual di tempat kerja.
Paling tidak, kata Mariana, ada sejumlah lembaga yang siap mendampingi dan membantu para korban, antara lain Komnas Perempuan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan sejumlah organisasi nirlaba lain.
ADVERTISEMENT
Mereka yang menjadi korban, tak mesti menanggung segala beban sendiri.