Ketegangan Hakim dan Pengacara di Sidang Perdana Habib Bahar

28 Februari 2019 15:48 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Sidang perdana kasus penganiayaan yang menjerat Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (28/2), diwarnai ketegangan. Ketegangan dimulai usai jaksa membacakan tiga dakwaan untuk Habib Bahar.
ADVERTISEMENT
Salah satu kuasa hukum Habib Bahar, Ki Agus M Choiri, ingin menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Choiri dalam sidang itu meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengutarakan pendapat keberatannya.
Dia berdiri dan menyampaikan pendapatnya. Belum juga Choiri menyelesaikan kalimat protesnya, majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad langsung memotong dan meminta Choiri duduk.
“Cukup, cukup!!! Duduk!," ujar Edison. Choiri kemudian berkukuh ingin menyampaikan pendapat keberatannya itu. Edison kembali menegurnya dengan nada kencang.
"Tahan, tadi saudara eksepsi cukup, masukkan semua ke dalam eksepsi, sesuai aturan saya harus tegas karena saya yang memimpin persidangan. Jadi, harus berjalan lancar dan baik. Masukan ke dalam eksepsi semua nanti kami pertimbangkan. Tidak ada debat kusir,” ucap Edison dengan tegas.
ADVERTISEMENT
Choiri yang mendengar suara lantang Edison kembali duduk. Edison kemudian menutup sidang. Sidang lanjutan dengan agenda eksepsi akan digelar pada Rabu, 6 Maret 2019 di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.
Usai sidang, pengacara Habib Bahar lainnya, Ichwan Tuankotta, menyoroti dakwaan ketiga yang dibacakan jaksa untuk kliennya. Yang dipersoalkan adalah Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Ichwan, pasal itu tidak tepat didakwakan untuk kliennya. Musababnya, salah satu korban yang bernisial MKU statusnya menikah. Ichwan menyatakan dengan tegas bahwa dakwaan ketiga jaksa terhadap kliennya itu tidak jelas.
"Pasal (yang didakwakan) tumpang tindih. Undang-undang Perlindungan Anak itu kabur (kalau) menurut saya. Harusnya diambil alternatif Pasal 170 KUHP atau Undang-undang Perlindungan Anak? Ini perlu diketahui dalam BAP yang kita baca, anak ini (MKU) sudah nikah. Jadi, tidak bisa dikatakan anak," ujar Ichwan.
ADVERTISEMENT
Habib Bahar didakwa beberapa pasal yakni dakwaan kesatu Pasal 333 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dakwaan ketiga Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.