news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ketua KPK Benarkan Wali Kota Tasik Tersangka

24 April 2019 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman di KPK, Selasa (14/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman di KPK, Selasa (14/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan bahwa Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sudah berstatus sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Sudah (tersangka)," ujar Agus saat dihubungi kumparan, Rabu (24/4).
Dugaan keterlibatan Budi Budiman dalam kasus korupsi mencuat setelah KPK melakukan serangkaian kegiatan penyidikan di Tasik. Termasuk menggeledah ruang kerja Budi.
Sejumlah petugas yang menggunakan rompi bertuliskan Komisi Peemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Budi Budiman sejak pukul 09.45 WIB. Tampak tiga orang anggota kepolisian berpakaian lengkap dan bersenjata laras panjang tampak berjaga di depan ruangan Budi yang digeledah KPK.
Sejumlah petugas KPK usai menggeledah kantor Walikota Tasikmalaya. Foto: kumparan
Wakil Walikota, Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR, Kadis Kearsipan dan Perpustakaan, bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Tasikmalaya terlihat berkumpul di ruangan Sekretaris Daerah, Ivan Dicksan yang berada di depan tangga dari lantai satu menuju lantai 2. Dalam proses penggeledahan ruanangan, awak media tidak diperkenankan naik ke lantai dua oleh petugas keamanan.
Sejumlah petugas KPK usai menggeledah kantor Walikota Tasikmalaya. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Agus Rahardjo belum menjelaskan kasus yang diduga melibatkan Budi Budiman tersebut. Namun diduga terkait kasus dugaan suap pengajuan Dana Alokasi Khusus Kota Tasik.
Pada 14 Agustus 2018 silam, KPK pernah memeriksa Budi Budiman. Kala itu, ia diperiksa sebagai sebagai saksi kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Budi bersaksi untuk mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Dalam dugaan awalnya KPK menyebut Yaya menerima suap terkait upaya meloloskan dua proyek Dinas PUPR dan Dinas Perumahan, kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, agar masuk dalam APBNP 2018. Hal itu dilakkan Yaya bersama dengan Amin Santono selaku anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menduga ada penerimaan suap lain oleh Amin dan Yaya untuk mengupayakan usulan dana dari daerah lain agar masuk dalam RAPBN Perubahan. Dalam vonis Yaya, ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 6,52 miliar, USD 55 ribu, dan SGD 325 ribu.
Uang berasal dari beberapa daerah terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018, termasuk salah satunya terkait pengajuan DAK Kota Tasik.
Pemerintah Kota Tasikmalaya mengajukan usulan DAK senilai Rp 53,730 miliar yang terdiri atas DAK Reguler bidang jalan senilai Rp 47,790 miliar serta DAK bidang irigasi senilai Rp 5,9 miliar.
Selain itu Pemkot Tasikmalaya juga mengusulkan DAK untuk bidang kesehatan sekitar Rp 29,9 miliar, DAK Prioritas daerah senilai Rp 19,9 miliar dan Rp 47,7 miliar. Dari usulan tersebut, Yaya menerima fee.
ADVERTISEMENT