Kivlan Zen Bantah Miliki 4 Senjata dan 117 Peluru Ilegal

10 September 2019 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kivlan Zen dalam sidang dakwaan dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kivlan Zen dalam sidang dakwaan dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Mayjen (purn) Kivlan Zen membantah terlibat dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api dan peluru ilegal. Hal itu disampaikan Kivlan usai mendengarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak bisa menerima [dakwaan] dan itu adalah tidak benar," kata Kivlan menanggapi dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Kivlan menyatakan akan menyampaikan bantahannya itu dalam agenda persidangan selanjutnya yang akan disampaikan secara pribadi.
"Saya akan eksepsi (ajukan nota keberatan)," ucapnya.
Kivlan Zen didakwa atas kepemilikan 4 pucuk senjata api ilegal. Empat senjata itu didapatkan Kivlan dengan cara membeli kepada sejumlah pihak melalui orang suruhannya bernama Helmi Kurniawan alias Iwan.
Empat senjata api itu terdiri dari pistol jenis revolver merk Taurus kaliber 38 mm, pistol jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm, pistol jenis revolver kaliber 22 mm dan 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.
Kivlan Zen menangis saat dihampiri istrinya Dwitularsih Sukowati dalam sidang dakwaan dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT