Komnas HAM soal PBB Desak Cabut Kasus Veronica Koman: Bukan Intervensi

19 September 2019 20:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menetapkan VK alias Veronica Koman sebagai tersangka. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menetapkan VK alias Veronica Koman sebagai tersangka. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Lima ahli dari Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) mendesak pemerintah Indonesia mencabut kasus Veronica Koman dan memberikan perlindungan terhadapnya.
ADVERTISEMENT
Para ahli ini mempersilakan pemerintah Indonesia mengambil tindakan terkait insiden rasisme terhadap mahasiswa Papua. Namun, mereka mendesak polisi untuk melindungi Veronica, sehingga dia bisa melaporkan situasi HAM di Indonesia secara independen.
Komnas HAM menilai desakan PBB bukanlah bentuk intervensi asing terhadap hukum serta kedaulatan Indonesia. Melainkan hanya permintaan biasa.
“Saat ini, Indonesia dikasih atensi oleh 5 pelapor khusus PBB terkait Veronica. Apakah itu dianggap intervensi atau tidak? Tidak mungkin dalam narasi internasional itu disebut sebagai intervensi,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (19/8).
Kimisioner Komnas HAM, Choirul Anam. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
“Dalam tradisi hukum internasional HAM, semacam itu tidak bisa dianggap intervensi. Itu adalah mekanisme yang berjalan satu dengan yang lain. Memang harus saling menghormati,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Anam berharap pemerintah membalas permintaan PBB untuk memberikan penjelasan lengkap terkait kasus Veronica. Jika tidak dijelaskan, wajar bagi Anam banyak muncul pertanyaan dari pihak internasional.
“Menurut saya, kalau memang Veronica basisnya adalah peristiwa Surabaya, kalau di video yang melakukan tindakan rasisme ya yang ada di video. Ada kelompok massa dan ada TNI nya. Itu yang harus diproses, sehingga kalau itu tidak segera diproses, jangan salahkan banyak pertanyaan dari massa internasional. Dan itu akan membuat Indonesia semakin susah untuk menjelaskan kepada dunia bagaimana kondisi HAM di Indonesia,” jelasnya.
Para ahli HAM dari PBB meminta pemerintah Indonesia melindungi hak Veronica Koman untuk bersuara dan menyampaikan pendapatnya.
Aliansi Mahasiswa Papua Se-Jabodetabek menggelar aksi damai di Gedung Juang 45, Jumat (6/9). Foto: Dwi/Kumparan
Mereka terdiri dari pelapor khusus untuk majelis hak perdamaian Clement Nyaletsossi Voule (Togo), pelapor khusus untuk promosi dan perlindungan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi David Kaye (Amerika Serikat), dan pelapor khusus untuk kekerasan terhadap perempuan Dubravka Simonovic (Kroasia).
ADVERTISEMENT
Lalu ada ketua kelompok kerja tentang diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan Meskerem Geset Techane (Ethiopia), dan pelapor khusus untuk situasi pejuang HAM Michel Forst (Prancis).
"Kami menyambut baik langkah yang dilakukan Pemerintah terhadap insiden rasisme, namun kami mendesak agar ada langkah segera untuk melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi dan penjatuhan semua tuntutan kepadanya, sehingga dia bisa melanjutkan laporan-laporannya secara independen terkait situasi HAM di negara itu," kata ahli HAM PBB, sebagaimana disampaikan lewat situs Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia.
Kelima ahli ini juga menyambut baik keputusan pemerintah Indonesia yang telah membuka akses internet di sejumlah daerah di Papua yang sempat diblokir.
Seperti diketahui, Veronica telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar berita bohong dan provokasi atas insiden di asrama Mahasiswa Papua pada 16 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Timur juga akan mengeluarkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Veronica karena mangkir panggilan polisi.