news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mangkir dari Panggilan Polda Jatim, Veronica Koman Segera Jadi DPO

18 September 2019 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Jatim menetapkan kembali satu orang tersangka penyebar berita bohong alias hoaks dan provokasi kasus insiden penggrebekan Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Surabaya 16 Agustus 2019. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Jatim menetapkan kembali satu orang tersangka penyebar berita bohong alias hoaks dan provokasi kasus insiden penggrebekan Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Surabaya 16 Agustus 2019. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Tersangka penyebar berita bohong dan provokator terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman, tak menggubris surat panggilan kedua dari Mapolda Jatim.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Barung Mangera, mengatakan, pihaknya segera mengeluarkan surat penetapan DPO terhadap Veronica Koman.
"Secepatnya kita tindaklanjuti, (keluarkan surat penetapan) DPO-nya," ujar Barung saat dihubungi, Rabu (18/9).
Kabid Humas Polda Jatim, Barung Mangera Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Polda Jatim telah mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Veronica Koman pada 13 September. Namun, karena tersangka berada di luar negeri, maka polisi memberi toleransi selama lima hari, hingga 18 September. Veronica Koman saat ini tengah menjalani kuliah di Australia.
Namun hingga batas itu, Veronica Koman tak kunjung memenuhi panggilan. Ia malah mengeluarkan rilis pembelaannya di Twitter. Ia menuding polisi berusaha mengkriminalisasinya.
"Saya menolak segala upaya pembunuhan karakter yang sedang ditujukan kepada saya, pengacara resmi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). Kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah sangat berlebihan dalam upayanya mengkriminalisasi saya, baik dalam caranya maupun dalam melebih-lebihkan fakta yang ada,” kata Veronica.
ADVERTISEMENT
Veronica Koman dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Undang-undang ITE, Undang-undang KUHP 160, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Ras.