Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Dalami Penganggaran DAK Kebumen dari Pemeriksaan 2 Anggota DPR
13 Februari 2019 17:29 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan Jazilul yang merupakan Wakil Ketua Banggar DPR dan Djoko selaku anggota Komisi X DPR, masih terkait prosedur penganggaran DAK Kebumen yang menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
Dalam dua hari terakhir ini, KPK mulai mengusut penganggaran DAK Kebumen. Pada Selasa (12/2), KPK telah memeriksa Kahar Muzakir yang merupakan Ketua Banggar periode Januari 2016-Mei 2017 serta dua Wakil Ketua Banggar yakni Ahmad Rizki Sadig dan Said Abdullah.
"Dua saksi dari DPR RI dikonfirmasi terkait proses dan prosedur penganggaran, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (13/2).
Sementara itu saksi lain yang diperiksa pada hari ini yakni PNS Kementerian Keuangan, Rukijo, diperiksa terkait penyitaan sejumlah dokumen. Dokumen tersebut disita karena diduga berkaitan dengan penyidikan perkara ini.
ADVERTISEMENT
"Satu saksi dari unsur PNS Kementerian Keuangan hari ini diperiksa untuk penyitaan dokumen yang berkaitan dengan kasus ini," kata Febri.
Sebelumnya Djoko Udjianto yang menyelesaikan pemeriksaannya sekitar pukul 14.50 WIB mengklaim tak mengetahui pembahasan DAK Kebumen di Banggar DPR.
"Saya kan sudah tidak di banggar lagi. Saya enggak mimpin, tidak tahu sama sekali," ujar Djoko usai diperiksa KPK.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad. Politikus PAN itu diduga menerima suap hingga Rp 3,65 miliar.
DAK untuk Kabupaten Kebumen dialokasikan sebesar Rp 100 miliar. Taufik Kurniawan diduga meminta fee sebesar 5 persen dari besaran alokasi DAK tersebut atau Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Yahya Fuad kemudian menyanggupi permintaan fee tersebut dan uangnya disiapkan oleh sejumlah rekanan di Kebumen. Uang kemudian diberikan secara bertahap. Namun, belum penyerahan uang tahap ketiga batal dilakukan karena Yahya Fuad terlebih dulu terciduk OTT KPK.