news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Dalami Pertemuan Jonan Terkait Terminasi Perusahaan Samin Tan

31 Mei 2019 16:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM, Ignasius Jonan usai penuhi panggilan penyidik KPK. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM, Ignasius Jonan usai penuhi panggilan penyidik KPK. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengusut dugaan pertemuan yang dilakukan Menteri ESDM, Ignasius Jonan, terkait pencabutan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).
ADVERTISEMENT
Hal itu dilakukan penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap Jonan untuk tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), Samin Tan. Untuk diketahui PT AKT merupakan anak usaha dari PT BLEM.
"(Diperiksa) pengetahuan saksi (Jonan) terkait adanya upaya SMT (Samin Tan) mengurus terminasi (pencabutan -red). Termasuk apakah ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan untuk mengurus terminasi tersebut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (31/5).
Selain itu, kata Febri, penyidik turut mendalami upaya terminasi kontrak yang dilakukan oleh Kementerian ESDM.
Menteri ESDM, Ignasius Jonan usai jalani pemeriksaan sebagai saksi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dalam perkara ini, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, senilai Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Suap tersebut bermula pada Oktober 2017, saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT.
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi itu, Samin diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni.
Eni pun menyanggupi permintaan Samin dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Bantuan yang diberikan Eni yakni dengan menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM. Di mana posisi Eni saat itu sebagai anggota panitia kerja (Panja) Minerba di Komisi VII DPR.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan, di KPK, Jakarta, Kamis (28/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin, untuk keperluan suaminya di Pilkada Temanggung.
Permintaan itu disanggupi Samin dengan pemberian uang senilai Rp 5 miliar dalam dua tahap. Tahap pertama pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua pada 21 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT