KPK Desak PNS Terpidana Korupsi yang Masih Aktif Segera Dipecat

5 September 2018 11:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melaporkan hasil agenda penyidikan dan pemeriksaan tersangka/saksi di Gedung KPK, Jakarta (20/08/2018). (Foto: Nadia K Putri )
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melaporkan hasil agenda penyidikan dan pemeriksaan tersangka/saksi di Gedung KPK, Jakarta (20/08/2018). (Foto: Nadia K Putri )
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK merespons pendataaan yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait masih tingginya jumlah PNS aktif yang berstatus terpidana korupsi. Dari data BKN tercatat sebanyak 2.357 PNS terpidana korupsi masih terdaftar sebagai pegawai aktif.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni mulai dari menteri di tingkat Kementerian, gubernur di tingkat Provinsi, hingga bupati/wali kota di tingkat Kabupaten/Kota yang memiliki PNS aktif berstatus terpidana korupsi untuk segera memecat PNS tersebut.
"Kami minta para PPK tidak bersikap toleran atau kompromi dengan pelaku korupsi," ujar Febri saat dihubungi, Rabu (5/9).
PNS yang santai saat Upacara Hari Pancasila (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PNS yang santai saat Upacara Hari Pancasila (Foto: Nadia Riso/kumparan)
Febri mengatakan, peran PPK dalam menindak PNS aktif berstatus terpidana korupsi itu sangat krusial. Sebab, jika PNS tersebut hanya dilakukan pemblokiran terhadap data kepegawaian yang ia miliki, maka hal itu hanya berdampak pada proses promosinya semata.
Sedangkan, kata Febri, negara masih membayar gaji 2.357 PNS tersebut selama status mereka masih aktif. Pembayaran gaji baru berhenti saat status PNS tersebut telah dipecat.
ADVERTISEMENT
"Untuk pemblokiran (hanya) berdampak pada proses kepegawaiannya seperti kenaikan pangkat, promosi, mutasi menjadi terhenti. Namun pembayaran gaji tidak dapat dihentikan sampai adanya keputusan pemberhentian PNS/ASN tersebut," jelasnya.
Untuk itu, KPK meminta agar para PPK, khususnya para kepala daerah, untuk dapat sesegera mungkin bertindak dengan memberhentikan dengan tidak hormat para PNS aktif yang berstatus terpidana korupsi tersebut.
"Seharusnya para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) harus segera menindaklanjuti pemblokiran ini dengan pemberhentian tidak dengan hormat," tutup Febri.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana sebelumnya menyebut, PNS berstatus terpidana korupsi namun masih aktif bekerja itu terbanyak berada di Pekanbaru, Riau sebanyak 351 PNS. Selanjutnya di Medan, Sumatera Utara sebanyak 298 PNS di mana 10 di antaranya sudah diberhentikan.
ADVERTISEMENT
"Ketiga di kantor regional Denpasar meliputi Bali, NTT, dan NTB sebanyak 292 PNS, belum ada yang diberhentikan," jelasnya.
Berikut adalah data PNS korup, baik yang sudah dipecat maupun masih aktif.
Daerah Jawara PNS Korup (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Daerah Jawara PNS Korup (Foto: Basith Subastian/kumparan)