KPK Duga Ada Peran Korporasi Lippo Cikarang di Suap Izin Meikarta

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: Fanny Kusumawrdhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: Fanny Kusumawrdhani/kumparan

KPK kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap izin proyek Meikarta. Dua orang yang dijerat sebagai tersangka ialah Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang.

Untuk Toto, ia diduga turut serta menyuap Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi. Toto diduga mendekati Neneng atas perintah Lippo Cikarang.

"Untuk mengurus izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT) pembangunan Meikarta, Lippo Cikarang menugaskan Billy Sindoro (telah diproses dalam kasus terpisah), tersangka BTO, serta Henry Jasmen, Taryudi, dan Fitra Djaja Purnama (telah diproses pada kasus terpisah) dan pihak pegawai PT Lippo Cikarang lainnya. Mereka melakukan pendekatan kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin melalui orang dekatnya dengan cara melakukan beberapa pertemuan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Senin (29/7).

Toto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyetujui pemberian suap kepada Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi senilai Rp 10,5 miliar. Pemberian itu untuk memuluskan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) proyek Meikarta.

"Tersangka BTO diduga menyetujui setidaknya 5 kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng, baik dalam bentuk USD dan Rupiah dengan total Rp 10,5 miliar," kata Saut.

Dugaan keterlibatan Lippo Cikarang dalam kasus ini sebelumnya juga sudah termuat dalam surat dakwaan hingga tuntutan Billy Sindoro. KPK menduga ada kepentingan korporasi untuk memuluskan perizinan proyek superblock Meikarta.

embed from external kumparan

Dalam surat tuntutan Billy Sindoro, terungkap sebagian uang yang diberikan ke Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan para pejabat Pemkab Bekasi, berasal dari kas Lippo Cikarang melalui anak usahanya PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Berdasarkan bukti pengeluaran bank PT MSU pada tanggal 14 Juni 2017, uang yang pada akhirnya dipakai untuk menyuap Neneng dan anak buahnya itu senilai Rp 3,5 miliar. Sementara total suap seluruhnya Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.

Pembuktian adanya uang kas Lippo Cikarang yang mengalir ke para pihak dari Pemkab Bekasi itu berdasarkan keterangan saksi atas nama Ju Kian Salim. Salim yang merupakan Town Management PT Lippo Cikarang per 2016 dan Direktur PT MSU.