KPK Duga Ada Suap Lain yang Diterima Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo

6 Mei 2018 9:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agus Rahardjo saat penetapan tersangka baru di KPK (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
zoom-in-whitePerbesar
Agus Rahardjo saat penetapan tersangka baru di KPK (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
ADVERTISEMENT
KPK mendalami pihak pemberi suap kepada Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman, pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
ADVERTISEMENT
Yaya merupakan satu dari empat orang tersangka kasus dugaan suap usulan dana RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Ia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya yakni anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaludin dan Ahmad Ghaist.
"Siapa saja yang memberi (suap Yaya) karena kita juga punya data nanti akan digali lebih lanjut, mudah-mudahan nanti akan segera ditemukan," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (5/5).
Menurutnya, KPK telah lama membidik Yaya dalam kasus ini. Dia menyebut Yaya sebagai tersangka penerima suap, telah menerima suap banyak uang dari orang-orang di daerah.
KPK, kata Agus menemukan sejumlah barang bukti berupa logam mulia seberat 1,9 kilogram, Rp 1,4 miliar, USD 12.500 dan SGD 63.000 dari apartemen Yaya.
ADVERTISEMENT
"Uang tadi kita temukan di apartemennya saudara YP. Dan yang diterima itu sebetulnya duit dari daerah itu, tapi ini kemudian menggali bentuknya logam mulia," ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga Amin menerima suap Rp 500 juta terkait usulan dana dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Amin diduga menerima suap agar mengupayakan dua proyek di Kabupaten Sumedang masuk dalam RAPBN-P tersebut.
Barang bukti OTT KPK terhadap anggota DPR (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti OTT KPK terhadap anggota DPR (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Amin ditetapkan tersangka sebagai penerima suap bersama dengan Eka Kamaludin dari pihak swasta, Yaya Purwanto. Sementara Ahmad Ghaist dari pihak kontraktor ditetapkan sebagai pemberi suap.
Amin, Eka dan Yaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Ketiganya diancam pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara untuk Ahmad dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lain telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 7001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.