Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penggeledahan itu dilakukan usai KPK menetapkan Iwa sebagai tersangka bersama eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, pada Senin (29/7).
"Iya, ada penggeledahan dalam kasus suap terkait RDTR Meikarta pagi ini di ruang Sekda Jabar," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Rabu (31/7).
Kendati demikian, Febri enggan mengonfirmasi lebih lanjut bukti apa saja yang sudah disita. Sebab penggeledahan masih berlangsung. "Tim masih di lapangan," kata Febri.
Dalam kasus ini, Iwa diduga menerima suap Rp 900 juta dari pihak Lippo Group melalui eks Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.
Suap itu diduga untuk mengurus Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR itu diperlukan untuk menyesuaikan Wilayah Pengembangan (WP) pembangunan proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Toto diduga menyetujui pemberian suap kepada Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi senilai Rp 10,5 miliar. Pemberian itu untuk memuluskan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) proyek Meikarta.
Adapun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Iwa cuti 3 bulan untuk menghadapi kasus hukumnya. Posisinya sementara dijalankan Plh Sekda Jabar yakni Asisten Daerah Pemprov Jabar, Daud Achmad.