KPK Jawab Tudingan Arteria Dahlan: Berisiko Menyesatkan Publik

10 Oktober 2019 21:48 WIB
Politisi PDIP Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politisi PDIP Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK merespons pernyataan politikus PDIP Arteria Dahlan yang menuding kinerja buruk lembaga antirasuah tersebut. Arteria berbicara panjang soal kinerja KPK. Mulai dari ketidakpatuhan KPK soal laporan tahunan hingga barang sitaan KPK yang disebut tidak masuk ke kas negara.
ADVERTISEMENT
Arteria menyampaikan hal itu saat hadir dalam program Mata Najwa 'Ragu-ragu Perppu' pada Rabu (9/10) malam. Saat itu, Arteria berdebat panas dengan ekonom senior Emil Salim terkait Perppu KPK.
"Biar enggak ada yang kaya begini, Prof, berita acara sita rampas, emas batangan diambil. Seolah-olah titel KPK, uang dirampas tapi ternyata enggak masuk ke kas negara. Ini gunanya Dewan Pengawas (di revisi UU KPK)," kata Arteria.
Ia juga membantah pernyataan Emil yang menyebut KPK selalu melakukan kewajibannya untuk menyampaikan laporan tahunan.
"Enggak pernah dikerjakan, mana Prof? Prof tahu enggak. Saya di DPR, Prof," ucap Arteria.
Selain itu, anggota Komisi III DPR RI 2014-2019 itu juga menyinggung mengenai sejumlah kasus di Sumatera Barat. Kasus itu menurut Arteria tidak pernah diangkat.
ADVERTISEMENT
"Di Sumatera Barat, saya buktikan lagi, ini ada kasus Rp 6 triliun, dana bencana kemudian juga masalah KONI, kemudian juga masalah pasar, enggak pernah diangkat, kenapa dicek lagi apakah ada serah terima penyerahan kebun sawit, motor-motor besar, siapa yang menerimanya? tanyakan sama beliau," ujar Arteria.
Terakhir, Arteria menyebut adanya pihak-pihak di KPK yang diduga menyalahgunakan wewenang namun berdalih bahwa itu dilakukan oleh oknum KPK gadungan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyayangkan tudingan Arteria Dahlan tersebut. Ia menilai ada sejumlah penyataan Arteria itu yang keliru dan perlu diklarifikasi.
"Jika tidak kami klarifikasi secara tepat pada publik, maka berisiko menyesatkan publik," kata Febri, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (10/10).
Berikut penjelasan KPK atas tudingan Arteria:
ADVERTISEMENT
1. Terkait Masalah Laporan Tahunan KPK.
Febri membantah jika KPK disebut tidak pernah membuat laporan tahunan. Menurut dia, KPK selalu membuat laporan tahunan yang disampaikan ke DPR, Presiden, BPK dan instansi lain yang terkait. Bahkan hasil laporan itu diunggah di situs resmi KPK.
“Laporan ini berisi tentang kinerja KPK secara keseluruhan. Di dalamnya terdapat hasil-hasil kerja KPK yang terdiri dari monitoring, supervisi, koordinasi, penindakan, dan pencegahan. Laporan ini setiap tahunnya diluncurkan secara resmi dengan mengundang para pemangku kepentingan. Baik itu dari unsur pemerintah maupun masyarakat sipil yang diwakili Lembaga Swadaya Masyarakat,” jelas Febri.
Febri menambahkan, KPK selalu menyerahkan fisik laporan tahunan secara langsung kepada Ketua DPR, Ketua BPK, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepala Bappenas. Selain itu, KPK juga mengirim fisik laporan tahunan tersebut melalui pengiriman via pos kepada sejumlah lembaga lain.
ADVERTISEMENT
“Sehingga, kami memastikan jika ada pihak yang mengatakan KPK tidak membuat laporan tahunan, maka hal tersebut adalah informasi yang tidak benar dan tidak layak dipercaya,” ucapnya.
2. Barang Sitaan Berbeda dengan Barang Rampasan
Febri menyebut ada kekeliruan pemahaman soal penyataan barang sitaan yang tidak dimasukan ke kas negara. Ia menduga hal itu karena ada ketidakmampuan membedakan antara barang rampasan dengan barang sitaan.
“Penyitaan dilakukan sejak proses penyidikan, sedangkan apakah sebuah barang yang disita dapat dirampas atau tidak, hal tersebut bergantung pada putusan hakim. Dalam kondisi tertentu hal dapat memerintahkan dilakukan perampasan, atau digunakan untuk perkara lain, atau dikembalikan pada pemiliknya,” kata Febri.
Febri kemudian mencontohkan soal penyitaan emas dan perhiasan dari kasus korupsi eks Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Febri menjelaskan, emas batangan yang disita dari Bambang dikembalikan atas perintah putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
ADVERTISEMENT
“Karena hakim pada PN Tipikor Surabaya memerintahkan barang sitaan tersebut dikembalikan kepada pihak terpidana, maka KPK wajib melaksanakan putusan tersebut dan mengembalikannya pada 9 Juli 2018. Justru salah jika KPK melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan tersebut,” ucapnya.
Selain itu, kata Febri, KPK tidak pernah menyita kebun sawit. Menurutnya, yang benar adalah perampasan untuk negara atas aset milik PT Inti Karya Plasma Perkasa terkait kasus korupsi M. Nazarudin berupa tanah dan segala sesuatunya.
“KPK meyakini tindakan penyitaan dilakukan sah secara hukum, dan sampai pada putusan pengadilan KPK melaksanakan perintah hakim, baik perampasan ataupun penggunaan untuk perkara lain, dan pengembalian pada pemilik,” sebutnya.
3. Terkait Praktik Penipuan Mengunakan Identitas Mirip KPK atau KPK Gadungan
ADVERTISEMENT
Febri mengatakan, KPK sudah bekerja sama dengan Polri terkait kasus petugas KPK gadungan. Pada tahun 2018, sudah ada 11 kasus yang diusut dengan 24 orang sebagai tersangka. Lalu, pada tahun 2019, setidaknya ada 403 tidak aduan tentang pihak-pihak yang mengaku KPK.
“Terdapat tuduhan yang disampaikan dalam forum tersebut, seolah-olah isu KPK gadungan dibuat untuk menutupi tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh KPK. Kami pastikan hal itu tidak benar,” tutur Febri.
Terakhir, Febri menegaskan bahwa KPK terbuka atas kritik dan pengawasan yang dilakukan. Hal tersebut, kata dia, sampai saat ini telah berjalan dengan baik.
"Sejumlah institusi yang mengawasi KPK diantaranya: DPR-RI melalui berbagai kewenangan yang dimiliki, BPK-RI dari aspek keuangan, masyarakat luas, hingga pengawasan teknis perkara baik melalui praperadilan ataupun berbagai lapis pengadilan untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki KPK," ucap Febri.
ADVERTISEMENT