KPK Kirim Sprindik Sjamsul Nursalim ke Indonesia dan Singapura

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sjamsul Nursalim. Foto: Bagus Permadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sjamsul Nursalim. Foto: Bagus Permadi/kumparan

KPK mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) untuk pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, ke empat lokasi berbeda baik di Indonesia maupun Singapura. Hal itu dilakukan untuk memenuhi hak Sjamsul dan Itjih yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

"Sebagai pemenuhan hak tersangka, Pada 17 Mei 2019, KPK telah mengirimkan informasi pemberitahuan dimulainya Penyidikan dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim dan ITN (Itjih Nursalim) pada para tersangka ke tiga lokasi di Singapura dan satu lokasi di Indonesia," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (10/6).

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif berbicara saat gelar konferensi pers terkait kasus suap Hakim PN Balikpapan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Keempat lokasi tersebut yakni The Oxley, Singapore; Cluny Road, Singapore; Head Office of Giti Tiro Pte.Ltd, Singapore; serta Rumah Sjamsul di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama.

KPK sudah memanggil Sjamsul dan Itjih untuk diperiksa. Namun keduanya tak pernah memenuhi panggilan.

Pengacara Sjamsul, Otto Hasibuan, sempat menyebutkan bahwa kliennya sedang berada di Singapura. Syarif pun mengingatkan keduanya untuk beritikad baik dan koperatif memenuhi panggilan.

"Dalam penyidikan ini, KPK akan memanggil tersangka secara patut sekaligus sebagai pemenuhan hak tersangka dan memberikan ruang pada tersangka untuk memberikan informasi atau bahkan sangkalan terhadap perkara yang menjeratnya," kata Syarif.

embed from external kumparan

Kasus ini bermula saat BDNI mendapat bantuan dana BLBI sebesar Rp 37 triliun. BDNI juga menerima BLBI sebesar Rp 5,4 triliun dalam periode 1999-2001 berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo debet. Namun BPPN menduga BDNI menyalahgunakan dana bantuan itu dan menetapkan BDNI sebagai bank yang melanggar hukum.

Sementara Syafruddin Arsyad Temenggung yang menjadi Kepala BPPN sejak 22 April 2002 malah menandatangani surat yang menjelaskan bahwa Sjamsul sudah menuntaskan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Syafruddin dinilai terbukti menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira. Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang dijamin Sjamsul Nursalim dalam PKPS.

Namun setelah dilakukan penghitungan, didapatkan hak tagih utang dari para petambak plasma tersebut hanya sebesar Rp 220 miliar. Meski demikian, sisa utang BDNI sebesar Rp 4,58 triliun belum dibayarkan.

Perbuatan Syafruddin dinilai membuat Sjamsul mendapat keuntungan sebesar Rp 4,58 triliun. Hal tersebut pula yang kemudian dihitung sebagai besaran kerugian negara.

Syafruddin sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan bersalah dan dihukum 13 tahun penjara.

Hukumannya diperberat di tahap banding menjadi 15 tahun penjara dan sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

embed from external kumparan