KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Lucas

22 November 2018 21:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Lucas memberikan tanggapan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Lucas memberikan tanggapan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Penuntut Umum KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan advokat Lucas. Ia merupakan terdakwa kasus dugaan mengalangi penyidikan KPK terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro.
ADVERTISEMENT
Ia didakwa menyarankan agar Eddy tidak mengikuti proses hukum di KPK. Lucas juga disebut mengupayakan Eddy Sindoro untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Atas hal itu, Lucas mengajukan eksepsi.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menolak keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum dan terdakwa (Lucas)," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Roy Riadi, saat membacakan tanggapan atas eksepsi Lucas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (22/11).
Dalam eksepsi, Lucas menuding adanya penyimpangan dalam proses penyidikan dan penuntutan perkaranya, seperti penetapan tersangka tanpa dua alat bukti dan pemblokiran rekeningnya. Menurut jaksa, hal-hal yang didalilkan tak masuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, penuntut umum tidak akan menanggapinya terlalu dalam. Namun, untuk menambah pengetahuan terdakwa dan penasihat hukum, penuntut umum akan menyampaikan. Adapun hubungan benda-benda yang disita, hal itu akan diproses dalam pemeriksaan pokok perkara," jelas jaksa.
Pengacara Lucas memberikan tanggapan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Lucas memberikan tanggapan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Jaksa juga membantah KPK tidak berwenang menangani kasus perintangan penyidikan yang diatur dalam UU Tipikor Pasal 21. Menurut jaksa, KPK memiliki kewenangan akan hal itu, sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf c jucnto pasal 11 undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Jaksa mencontohkan penerapan Pasal 21 dalam kasus advokat Fredrich Yunadi. "Oleh karena itu segala dalil terdakwa dan penasihat hukum harus dikesampingkan," ujarnya.
Dalam perkara ini, pengacara Lucas didakwa mengalangi penyidikan KPK terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy Sindoro. Ia didakwa bersama-sama seorang wanita bernama Dina Soraya.
ADVERTISEMENT
Eddy Sindoro merupakan mantan Presiden Komisaris Lippo Group yang dijerat KPK sebagai tersangka terkait pengurusan perkara di pengadilan. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016. Namun, ia kabur ke luar negeri selama 2 tahun sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.