KPK Panggil Eks Dirut PT INTI Sebagai Tersangka

18 Oktober 2019 10:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memanggil eks Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) (Persero), Darman Mappangara. Darman akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo.
ADVERTISEMENT
"DMP (Darman) diperiksa tekait pekerjaan Baggage Handling System (BHS) sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (18/10).
Darman ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan bukti keterlibatannya dalam perkara dugaan suap proyek bagasi tersebut. Meski ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (2/10), Darman belum ditahan.
Penetapan tersangka terhadap Darman merupakan pengembangan penyidik dalam perkara serupa yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam dan staf PT INTI, Taswin Nur.
Direktur Keuangan Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam resmi ditahan KPK Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam perkara itu, Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur senilai SGD 96.700. Suap diduga diberikan, agar memuluskan upaya PT INTI untuk memperoleh pekerjaan BHS itu. Belakangan KPK menduga suap yang diberikan Taswin itu atas perintah Darman.
ADVERTISEMENT
Adapun proyek BHS yang akan dioperasikan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) memiliki nilai Rp 86 miliar untuk pengadaan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.
Atas perbuatannya, Darman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.